androidvodic.com

Kinerja Gugus Tugas TPPO Dipertanyakan, Badan Khusus Dinilai Perlu Dibentuk - News

Laporan Wartawan News, Gita Irawan

News, JAKARTA - Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care Anis Hidayah menilai saat ini situasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sudah mencapai tingkat darurat.

Ia melihat hal tersebut di antaranya dari bagaimana Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang seperti kehilangan pijakan dalam melakukan upaya-upaya pemberantasan TPPO, mulai dari pencegahan, penanganan korban, hingga perlindungan korban.

Anis mempertanyakan kinerja Gugus Tugas tersebut saat ini karena menurutnya Gugus Tugas tersebut tidak bisa menjawab tantangan-tantangan TPPO yang dihadapi saat ini.

Ia pun memandang saat ini belum ada upaya-upaya extra ordinary dalam hal pencegahan hingga penanganan.

Padahal, kata dia, Indonesia sudah memiliki Undang-Undang TPPO sejak 15 tahun lalu.

Baca juga: Lima Korban TPPO di Bandar Lampung Masih Berusia Remaja, Salah Satunya Kini Dirawat Intensif di RS

Hal tersebut disampaikan Anis dalam diskusi yang digelar Kedutaan Besar Amerika Serikat di kantor Kedutaan Besar Amerika Serikat Jakarta Pusat pada Rabu (21/9/2022).

"Jadi apakah artinya Satgas (Gugus Tugas) ini tidak memadai sebagai infrastruktur untuk menangani TPPO di Indonesia? Ini pertanyaan. Jadi saya melempar pertanyaan. Jika betul iya, maka apakah diperlukan semacam badan khusus?" kata Anis.

"Kita punya BNN, BNPT, mungkin perlu badan khusus untuk penanganan TPPO," kata Anis.

Menurutnya badan khusus tersebut perlu dibentuk melihat tingkat kedaruratan di mana 74 persen korban adalah perempuan termasuk juga anak-anak.

Baca juga: Ganjar Pastikan Kondisi 54 WNI Korban Penipuan Kerja dan TPPO di Kamboja Baik-baik Saja

Meskipun ada juga korban laki-laki, akan tetapi menurutnya korban perempuan memiliki kebutuhan rehabilitasinya berbeda.

"Sehingga kalau komputer itu mungkin RAM-nya sudah jadul gitu ya Satgas (Gugus Tugas) kita. Tidak bisa menjawab tantangan-tantangan TPPO yang kita hadapi saat ini," kata dia.

Menurut Anis, karena Indonesia sudah memiliki Undang-Undang TPPO nomor 21 tahun 2007, idealnya badan tersebut bisa dibentuk dengan Inpres atau Perpres.

Baca juga: Terbit Rencana Jadi Tersangka TPPO dan Penganiayaan, Komnas HAM: Langkah Baik Penegakan Hukum

Selain itu, mendesaknya pembentukan badan khusus tersebut, karena jaringan para pelaku yang sangat kuat dan teorganisir membutuhkan penanganan yang extra ordinary (luar biasa) dalam menghadapi TPPO.

"Kalau kami melihat (badan khusus) ini sudah sangat dibutuhkan, tingga tunggu momentum," kata Anis.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat