androidvodic.com

Tito Karnavian Jelaskan Surat Edaran Mendagri Soal Pj Kepala Daerah Mutasi Pegawai - News

Laporan Wartawan News, Fersianus Waku

News, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan Surat Edaran (SE) yang mengizinkan penjabat (Pj) baik gubernur maupun wali kota/bupati untuk menjatuhkan sanksi dan mutasi pegawai.

Adapun keputusan yang dimaksud yakni SE Mendagri Nomor 821/5492/SJ.

Tito membantah melalui SE tersebut Kemendagri memberikan kewenangan bagi Pj kepala daerah untuk memberhentikan atau memutasi pegawai.

"Jadi isu yang berkembang seolah-olah Mendagri memberikan kewenangan penuh, tidak terbatas kepada kepala daerah untuk melakukan pemberhentian dan mutasi jabatan, tidak benar," kata Tito saat rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/9/2022).

Tito menegaskan Pj kepala daerah bisa memberhentikan terhadap pegawai yang memenuhi kriteria sebagaimana poin 4 a dan b SE nomor 821/5492/SJ.

Baca juga: Lukas Enembe Tersangka Kasus Korupsi, Mendagri Tito: Saya Tidak Bisa Ikut Campur

"Poin 4a dan 4b hanya dua aja, yaitu yang meraka sudah terkena masalah hukum dan sudah ditahan apalagi, itu memang harus diberhentikan," ujarnya.

Selain itu, ia juga menanggapi kekhawatiran akan ada politisasi dari kebijakan Pj kepala daerah yang dapat memutasi.

Menurut Tito, para Pj kepala daerah harus melapor pada Kemendagri bila telah memutasi ASN.

"Saya bisa meralat dan kedua mutasi antardaerah. Nanti prosesnya tetap ke Kemendagri, lalu ke otda, diserahkan ke BKN, kemudian disetujui atau tidaknya. Jadi sekadar tanda tangan persetujuan mutasi daerah, enggak harus ke saya, karena nanti akan numpuk," ungkapnya.

Baca juga: Anggota Komisi II DPR Dukung SE Mendagri Terkait Mutasi dan Pemberhentian ASN

Lebih lanjut, Tito menjelaskan aturan tersebut bermaksud agar adanya fleksibelitas pelayanan.

Ia mengeklaim substansi aturan tersebut tidak bertentangan dengan UU.

"Kalau ada Pj yang sewenang-wenang kita perketat, tiga bulan sekali mereka berikan pertanggungjawaban," jelasnya.

Sebelumnya, Mendagri Tito mengeluarkan SE nomor 821/5492/SJ.

Dalam SE tersebut, Tito disebut memberikan kewenangan lebih bagi Pj kepala daerah yang tercantum dalam poin keempat, yakni:

Berkenaan dengan ketentuan tersebut di atas, dengan ini Menteri Dalam Negeri memberikan persetujuan tertulis kepada Pelaksana Tugas (Pit), Penjabat (Pj), dan Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur/Bupati/Walikota untuk melakukan:

a. Pemberhentian, pemberhentian sementara, penjatuhan sanksi dan/atau tindakan hukum lainnya kepada pejabat/Aparatur Sipil Negera di lingkungan pemerintah daerah provinisi/kabupaten/kota yang melakukan pelanggaran disiplin dan/atau tindak lanjut proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

b. Persetujuan mutasi antar daerah dan/atau antar instansi pemerintahan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, tidak perlu lagi mengajukan permohonan persetujuan tertulis sebagaimana ketentuan dimaksud pada angka 1 (satu) sampai dengan angka 3 (tiga) di atas.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat