androidvodic.com

Mendag Zulkifli Hasan Musnahkan Barang Impor Ilegal Senilai Rp11 Miliar - News

Laporan wartawan News, Danang Triatmojo

News, JAKARTA - Kementerian Perdagangan memusnahkan barang hasil pengawasan tata niaga impor setelah melalui kawasan pabean (pos border) dengan nilai Rp11 miliar.

Pemusnahan digelar di kawasan pergudangan Jaya Park, Sidoarjo, Jawa Timur pada Sabtu (24/9/2022).

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan tindakan pemusnahan tersebut merupakan lanjutan dari pemeriksaan dan pengawasan yang dilakukan sejak Januari - September 2022.

“Produk-produk itu terbukti diimpor secara ilegal atau tidak berdasarkan regulasi impor,” kata Zulhas dalam keterangannya, Sabtu.

Baca juga: Khawatir Impor Pangan Bakal Merugikan Petani, SPI Tolak Omnibus Law

Zulhas menjelaskan pemusnahan dilakukan terhadap 15 jenis produk impor di antaranya kategori produk elektronik, kehutanan, plastik, dan produk pakaian.

Para importir yang produknya dimusnahkan terbukti tidak memiliki perizinan impor yang dipersyaratkan sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

"Kegiatan pemusnahan ini merupakan salah satu upaya agar para pelaku usaha dapat tertib secara hukum dan menaati peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan," ujarnya.

Sementara itu Direktur Jenderal PKTN Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono mengatakan pihaknya akan tegas dan tanpa kompromi dalam menindak pelaku usaha yang tidak taat dan salahi aturan.

“Kami akan tegas dalam menegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tidak ada kompromi bagi pelaku usaha yang tidak taat atau menyalahgunakan aturan,” ucap Veri.

Baca juga: Kejaksaan Agung Geledah Pabrik di 4 Kota, Buru Tersangka Dugaan Korupsi Impor Garam

Sebagai informasi, Kementerian Perdagangan baru memiliki empat Balai Pengawasan Tertib Niaga yang berada di empat kota besar yaitu Medan, Surabaya, Makassar, dan Bekasi.

Pembentukan Balai Pengawasan dimaksudkan sebagai ujung tombak pengawasan bidang perdagangan di daerah bersama dengan instansi terkait.(*)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat