androidvodic.com

100 Hari Kerja Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto, Mafia Tanah Diberantas Tapi Selalu Muncul Kasus Baru - News

Laporan Reporter News, Naufal Lanten

News, JAKARTA - Hadi Tjahjanto sudah 100 hari bekerja menjadi Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Sabtu (24/9/2022).

Juru Bicara Kementerian ATR/BPN Teguh Hari Prihatono mengatakan masih banyak persoalan pertanahan yang tertinggal dari era sebelumnya yang kemudian tertumpu pada Menteri Hadi Tjahjanto.

Menurutnya atas sejumlah perkara tanah, Hadi Tjahjanto menginisiasi membangun 4 pilar utama, yakni antara Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Daerah, aparat penegak hukum (APH), dan lembaga peradilan.

“Pak menteri menginisiasi, membangun 4 pilar utama dalam penyelesaian berbagai hal di masalah pertanahan,” kata T Hari Prihatono dalam diskusi bertajuk 100 Hari Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto: Pemberantasan Mafia Tanah dan Janji Reforma Agraria, Senin (26/9/2022).

Kendati demikian, Hari mengatakan penyelesaian permasalahan mafia tanah yang sedang berjalan, seiring dengan munculnya masalah baru dalam bidang pertanahan, khususnya dalam periode 3 bulan Hadi Tjahjanto menjabat sebagai menteri ATR.

Baca juga: Kementerian ATR/BPN Ajukan Penambahan Rp 2,5 Triliun untuk Anggaran 2023

Bahkan, kata Hari, hal itu menimbulkan sejumlah pertanyaan terkait penuntasan permasalahan tanah dalam dua tahun kedepan, sebagaimana target Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Percepatan kami selama 3 bulan ini untuk menyelesaikan maslah yang merupakan residu di masa lalu ini tidak linier dengan percepatan munculnya masalah-masalah baru,” kata Hari.

“Itu yang kadang menjadi satu pemikiran tersendiri. Jangan-jangan belum tentu dalam periode dua tahun ini, seluruh tinggalan masalah masa lalu bisa diselesaikan tapi sekaligus juga produksi persoalan baru itu juga luar biasa,” ujarnya.

Baca juga: Menteri ATR: Pemerintah Akan Terbitkan Sertifikat HGB untuk Warga Gili Trawangan

Lebih lanjut Hari mengatakan persoalan mafia tanah memang sudah berlangsung sejak lama.

Puncaknya, saat 30 oknum melakukan praktik mafia tanah yang setengahnya berasal dari internal BPN.

Tak hanya itu, terdapat modus baru dalam praktik mafia tanah itu yang gerhasil diinvestigasi oleh Satgas Anti Mafia Tanah.

“Modus yang sebelumnya tidak sebelum itu. Ini sudah dilaunch oleh Polda Metro,” katanya.

Tak hanya itu, masalah pertanahan lainnya ialah terkait pemalsuan dokumen yang digunakan sebagau pemutusan sertifikat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat