androidvodic.com

Kasus Mutilasi 4 Warga Mimika Didorong ke Pengadilan Umum, Komnas HAM: Pilihannya Hanya Koneksitas - News

Laporan Wartawan News, Gita Irawan

News, JAKARTA - Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam menanggapi rekomendasi investigasi KontraS yang mendorong proses pengadilan kasus pembunuhan dan mutilasi empat warga di Kabupaten Mimika Papua dilakukan di pengadilan umum.

Menurut Anam kasus tersebut tidak bisa diadili di pengadilan umum mengingat Undang-Undang tentang Pengadilan Militer belum dicabut atau direvisi saat ini.

"Kalau ini di pengadilan umum malah tidak bisa. Kan masih ada Undang-Undang pengadilan militer. Yang paling make sense, rasional, adalah koneksitas itu. Kecuali memang tidak ada Undang-Undang pengadilan militer," kata Anam di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Senin (26/9/2022).

"Cuma gara-gara Undang-Undang pengadilan militerlah yang sampai saat ini belum direvisi, belum dicabut, sehingga ya secara normatif itu ada. Pilihannya adalah koneksitas," sambung dia.

Terkini Wakil Koordinator KontraS Rivanlee Anandar memiliki pandangan yang berbeda dengan Komnas HAM yang mendorong peradilan koneksitas untuk para pelaku pembunuhan dan mutilasi empat warga Nduga di Mimika Papua.

Baca juga: Respons Komnas HAM Soal Satu Korban Mutilasi di Mimika Masih Anak-anak

Pertama, kata dia, kasus yang melibatkan oknum militer semacam itu sudah seringkali terjadi di Papua, bahkan di daerah lain.

Kedua, kata dia, koneksitas juga tidak cukup memberikan efek jera terhadap pelaku.

"Peradilan koneksitas memang dalam konteks tertentu menjadi alternatif untuk menunjukkan bahwa tidak semua harus selesai di peradilan militer. Tapi dalam konteks seperti ini, ini sudah tidak relevan," kata Rivanlee di kantor KontraS Jakarta Pusat pada Jumat (23/9/2022).

Untuk itu, menurutnya perlu didorong terobosan hukum untuk membawa pelaku dari oknum TNI diadili di peradilan umum.

Dengan peradilan umum, menurutnya akan memposisikan oknum TNI sebagai warga biasa yang mempunyai potensi melakukan tindak pidana.

Oleh karena itu, kata dia, enam oknum TNI yang sudah ditetapkan sebagai tersangka harus diadili juga di peradilan umum.

"Tidak dalam lingkup peradilan koneksitas yang masih ada unsur militernya di situ yang memungkinkan untuk tidak terbuka satu sama lain, atau merasa dijaga, atau lain halnya yang menyulitkan pengungkapan perkara," kata Rivanlee.

"Karena goal dari peradilan ini adalah menegakan keadilan dengan konteks menjamin peristiwa tersebut tidak berulang kembali," sambung dia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat