androidvodic.com

Polri Ungkap Alasan Brigjen Hendra Kurniawan Belum Disidang Etik di Kasus Brigadir J - News

News, JAKARTA - Polri mengungkapkan alasan belum melakukan sidang etik terhadap Eks Karo Paminal Polri Brigjen Hendra Kurniawan seusai menjadi tersangka kasus dugaan obstruction of justice penanganan kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Diketahui, Brigjen Hendra Kurniawan direncanakan bakal disidang etik pada pekan ini.

Namun hingga kini, Polri belum menentukan jadwal sidang etik terhadap Brigjen Hendra Kurniawan.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah menyatakan bahwa alasan Brigjen Hendra Kurniawan belum disidang karena internal Polri masih menyusun tim komisi sidang etik tersebut. 

"Karena di dalam sidang nanti ada kepanitiaan yang dibentuk. Itu untuk kepanitiannya apakah sudah disetujui atau belum nanti kami update pasti kalau sudah ada update," kata Nurul di Mabes Polri, Jakarta, Senin (26/9/2022).

Selain itu, kata Nurul, salah satu saksi kunci yaitu AKBP Arif Rahman juga masih mengalami sakit.

Namun begitu, pihaknya berencana menggelar sidang etik Brigjen Hendra pada pekan ini.

"Kalau kemarin kan salah satu saksinya masih belum bisa hadir. Nah kemudian nanti kita tunggu beberapa hari kedepan seperti sudah disampaikan Pak Kadiv mudah-mudahan minggu ini bisa dilaksanakan," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Polri telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka terkait obstruction of justice penyidikan kasus kematian Brigadir J.

Baca juga: Menanti Sidang Etik Hendra Kurniawan, Saksi Kunci Kasus Obstruction Of Justice Tewasnya Brigadir J

Ketujuh orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. 

Mereka diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat