androidvodic.com

Ketua Komisi I DPR Minta Aparat Usut soal Peretasan terhadap Wartawan Narasi - News

Laporan Reporter News,  Reza Deni

News, JAKARTA - Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid merespons soal peretasan yang dialami puluhan awak media Narasi beberapa waktu belakangan.

Dalam catatannya, Meutya menyebut ada 37 jurnalis terkena peretasan oleh pihak tak dikenal.

"Dari jumlahnya, ini sangat besar sekali dan terlihat sangat masif," kata Meutya dalam keterangannya yang diterima, Kamis (29/9/2022).

Legislator Partai Golkar itu pun meminta aparat untuk segera mengusut kasus peretasan tersebut.

Menurut dia, tindakan peretasan merupakan perbuatan melawan hukum yang telah mengganggu kerja jurnalistik serta kebebasan pers.

"Saya meminta aparat penegak hukum dalam hal ini Polri untuk proaktif menyelidiki secara tuntas sekaligus menemukan pelaku peretasan ini," tegasnya.

Dalam Pasal 18 Undang-Undang (UU) Pers, dikatakan Meutya, diatur soal aturan pidana dengan memberikan sanksi terhadap siapa saja yang dengan sengaja melawan hukum menghambat fungsi, tugas dan peran wartawan.

Baca juga: Meutya Hafid: Peretasan Terhadap 37 Jurnalis Narasi Bentuk Ancaman Demokrasi

"Oleh karena itu, hukum harus ditegakkan atas kasus dugaan peretasan karena menghalangi kerja-kerja jurnalistik," ujar dia.

Dia juga mengatakan, dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juga diatur bahwa tindakan masuk ke dalam sistem elektronik milik orang lain yang bersifat pribadi, dengan cara apapun adalah tindakan terlarang.

"Peretasan data pribadi pers akan menjadi ancaman bagi para jurnalis yang merupakan bagian dari masyarakat dalam menegakkan pilar demokrasi," kata dia.

Untuk itu, pihaknya mendukung awak redaksi Narasi yang menjadi korban peretasan digital, untuk melaporkan secara hukum kasus dugaan peretasan ini kepada Polri.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat