Cara Gunakan Aplikasi PCare BPJS Kesehatan, Pilihan Menu dan Fungsinya - News
News - Berikut ini cara menggunakan aplikasi PCare dari BPJS Kesehatan.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memiliki program layanan kesehatan bernama PCare Vaksin.
PCare merupakan aplikasi untuk mengakses informasi pengguna BPJS Kesehatan ketika mengungjungi fasilitas kesehatan (faskes).
Aplikasi PCare menawarkan faskes tingkat pertama, misalnya kunjungan ke klinik, laboratorium, dan puskesmas rujukan peserta BPJS Kesehatan.
Selain itu, PCare juga dapat digunakan untuk mengajukan pengobatan dan sekadar mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan faskes tingkat pertama.
Namun, pengguna PCare harus mendaftar diri secara offline terlebih dahulu di kantor BPJS Kesehatan setempat.
Baca juga: BPJS Kesehatan Mantapkan Kualitas Layanan Rumah Sakit di Bantul
Cara Menggunakan PCare BPJS Kesehatan
1. Mengunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat
2. Mendaftarkan diri sebagai pengguna PCare
3. Setelah Anda teregistrasi, Anda akan mendapatkan username dan password
4. Masuk ke laman pcare.bpjs-kesehatan.go.id
5. Ketikka username dan password sesuai data yang teregistrasi
Baca juga: BPJS Kesehatan Gandeng Good Doctor Antar Obat Pasien Telemedicine
6. Pilih laman pelayanan
Ada dua pilihan menu, yaitu pendaftaran dan pelayanan.
Jika Anda adalah pasien berobat, maka pilih menu pendaftaran, dengan mengisi nomor BPJS Kesehatan kemudian klik "Cari"
Terkini Lainnya
BPJS Kesehatan
Cara menggunakan Aplikasi PCare BPJS Kesehatan. Berikut ini pilihan menu dan fungsinya. Pengguna PCare dapat mengakses informasi tanpa kartu.
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
VIDEO PKB-PDIP Buka Peluang Duet Anies-Andika Perkasa di Pilkada Jakarta 2024
Siapa 2 Anggota DPR yang Terlibat Judi Online? MKD Rahasiakan Identitas, Puan Minta Disebutkan
Ketua Prabowo Mania Respons Desakan Menkominfo Budi Arie Mundur Buntut Peretasan PDSN
LSM Ini Puji Ormas Keagamaan yang Tolak Tawaran Izin Tambang dari Pemerintah
Ketua LPOI Said Aqil Siradj Minta Aturan dan Undang-undang Tambang Harus Jelas