androidvodic.com

Respons KPK Sikapi Isu Firli Bahuri Ingin Anies Baswedan Jadi Tersangka Kasus Formula E - News

Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama

News, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons ihwal adanya isu Ketua KPK Firli Bahuri menginginkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjadi tersangka dalam kasus Formula E.

Lembaga antirasuah itu menyayangkan ada pihak-pihak yang mengembuskan isu dimaksud.

"KPK menyayangkan adanya opini yang menyebut pimpinan KPK memaksakan penanganan perkara Formula E ini, padahal gelar perkara dilakukan secara terbuka dan memberikan kesempatan semua pihak untuk menyampaikan pendapatnya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Senin (3/10/2022).

Firli Bahuri disebut ingin kasus Formula E segera naik ke tahap penyidikan, agar Anies Baswedan bisa dijerat sebagai tersangka.

Namun, Ali memastikan bahwa kasus dugaan korupsi ajang balap mobil listrik itu masih dalam tahap penyelidikan.

Baca juga: Kasus Formula E, KPK Tepis Tudingan Intervensi dari Pimpinan, Sesalkan Perkara Diseret ke Politik

"Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan masih terus melakukan proses penyelidikan perkara terkait pengadaan Formula E di DKI Jakarta," katanya.

Ali mengatakan pihaknya hingga saat ini masih berusaha mengumpulkan keterangan untuk melengkapi berkas penyelidikan.

Dalam prosesnya, ia menjelaskan, pada setiap penanganan perkara adalah dengan melakukan ekspose atau gelar perkara.

Baca juga: Mahfud MD Bakal Gandeng Pakar Hingga LSM Cari Formula Reformasi Hukum Terkait Peradilan

Dalam gelar perkara tersebut, kata Ali, dipaparkan hasil pengumpulan informasi oleh tim, untuk mendapatkan saran dan masukan dari seluruh pihak yang ikut dalam forum tersebut.

Ia menyebut pembahasan dilakukan secara konstruktif dan terbuka dalam forum tersebut.

Semua peserta ekspose punya kesempatan sama untuk menyampaikan analisis maupun pandangannya.

Baca juga: Anies Baswedan Tiba di Gedung KPK, akan Jalani Pemeriksaan Terkait Formula E

"Sehingga dengan sistem dan proses yang terbuka tersebut, penanganan perkara di KPK dipastikan tidak bisa diatur atau atas keinginan pihak-pihak tertentu saja," kata Ali.

"Namun setiap penanganan perkara di KPK adalah berdasarkan kecukupan alat bukti," imbuhnya.

Sebelumnya, diisukan bahwa Ketua KPK Firli Bahuri berkali-kali mendesak satuan tugas penyelidik agar menaikkan status kasus Formula E ke tahap penyidikan.

Firli disebut berkeinginan menetapkan Anies Baswedan sebagai tersangka sebelum partai politik mendeklarasikan Gubernur DKI Jakarta itu sebagai calon presiden 2024.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat