androidvodic.com

Soroti Tragedi Kanjuruhan, ICJR Sayangkan Pemeriksaan 28 Polisi Hanya Sebatas Kode Etik - News

Laporan Wartawan News, Mario Christian Sumampow

News, JAKARTA - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyayangkan ihwal pemeriksaan 28 personel Polri yang terlibat dalam tragedi Kanjuruhan.

Menurut ICJR, pemeriksaan tersebut diarahkan hanya sebagai pemeriksan kode etik.

Padahal, dijelaskan oleh Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu, tragedi Panjuruhan bukanlah bentuk pelanggaran etik melainkan sudah memasuki ranah pidana.

Hal ini dikarenakan sudah ada korban jiwa yang jatuh karena penggunaan kekuatan yang berlebihan oleh pihak kepolisian.

“Yang mana penggunaan kekuatan berlebihan tersebut tersebut dapat terprediksi dampak fatalnya ketika dilakukan ruang dengan keterbatasan akses keluar seperti stadion,” ujar Erasmus dalam keterangannya, Selasa(4/10/2022).

Baca juga: Irjen Fadil Imran Akui Ada Tindakan di Luar Prosedur terkait Pengamanan Kerusuhan Kanjuruhan Malang

Erasmus juga menegaskan penggunaan kekuatan yang berlebihan atau excessive use of power yang tidak proporsional dan menyebabkan kematian, sudah seharusnya diusut menggunakan jalur pidana.

Bahkan, Polri sendiri telah mengakui mulainya pemeriksaan pelanggaran ketentuan Pasal 359 dan 360 KUHP (menyebabkan kematian karena kealpaan).

Pasal-pasal ini tentunya dapat digunakan, selain dengan Pasal 338 KUHP berkaitan dengan pembunuhan.

Sehingga ICJR tegas mengatakan sangat penting bagi Polri untuk dapat memeriksa kasus ini dengan imparsial dan akuntabel, walaupun tambah Erasmus, aktor-aktor yang terlibat adalah bagian dari kesatuan Polri itu sendiri.

ICJR juga mendorong kepolisian untuk secara tegas mengusut anggotanya yang telah melakukan pelanggaran pidana dan mempertanggungjawabkannya sesuai dengan jalurnya dan bukan hanya melalui jalur pemeriksaan etik.

Diketahui, tragedi Kanjuruhan bermula di Stadion Kanjuruhan Kabupaten Malang, usai pertandingan Liga 1 antara Arema Malang menjamu Persebaya Surabaya.

Berdasarkan keterangan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta, kerusuhan itu terjadi usai supporter Arema Malang yakni Aremania tidak menerima kekalahan yang ditelan tim kebanggaannya.

Dalam pertandingan yang tersaji pada Sabtu (1/10/2022) malam itu, Arema Malang ditekuk Persebaya Surabaya dengan skor 2-3.

Akibatnya, para penonton yang berada di beberapa bagian tribun stadion turun ke lapangan untuk mencari para pemain dan official untuk menjelaskan kenapa timnya bisa kalah.

Menyikapi itu, pihak pengamanan kata Nico melakukan penjagaan.

Akan tetapi jumlah supporter yang turun ke lapangan stadion kata dia semakin banyak yang akhirnya kericuhan tak terhindarkan.

Alhasil pihak kepolisian menembakkan gas air mata dan membuat para supporter panik berhamburan sehingga banyak dari mereka yang terinjak. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat