Kemenko PMK: Pungutan Biaya Ambulans Jenazah Korban Tragedi Kanjuruhan Seharusnya tidak Terjadi - News
Laporan Wartawan News, Fahdi Fahlevi
News, JAKARTA – Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kemenko PMK Agus Suprapto menyayangkan adanya pemungutan biaya ambulans jenazah yang sempat dialami oleh keluarga korban tragedi Kanjuruhan Malang.
Menurutnya, pungutan liar tersebut tidak boleh terjadi kepada pihak keluarga korban Tragedi Kanjuruhan.
Baca juga: Teka-teki Keberadaan Kapolres Malang Saat Tragedi Kanjuruhan Terkuak, Ini Yang Sedang Ia Lakukan
"Pemungutan tersebut seharusnya tidak terjadi mengingat kondisi saat ini kita masih dalam suasana duka," ujar Agus Suprapto melalui keterangan tertulis, Sabtu (8/10/2022).
Pemerintah, kata Agus, memastikan akan menanggung biaya perawatan seluruh korban Tragedi Kanjuruhan.
Beban biaya pengobatan dan perawatan gratis tersebut dikoordinasikan dengan Pemda setempat.
"Menko PMK juga kan sebelumnya sudah mengatakan semua pengobatan 100 persen gratis, tidak ada pungutan biaya. Kalau ada yang telanjur dikenai biaya perawatan, mohon dikirim bukti-bukti pembayarannya, untuk kemudian diteruskan ke rumah sakit agar dibatalkan dan harus dikembalikan," jelasnya.
Agus mengatakan, pihaknya akan terus memantau dan memastikan bahwa seluruh korban tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan mendapatkan perawatan hingga tuntas tanpa dikenai biaya.
Sebelumnya beredar isu, sopir dan kru ambulans yang mengangkut korban meninggal tragedi di stadion Kanjuruhan, Malang, asal Jember meminta sejumlah uang.
Baca juga: Polisi Kantongi Identitas Pelempar Batu ke Mobil Pembawa Pemain Persebaya di Tragedi Kanjuruhan
Di antaranya Faiqotul Hikmah yang diantar ambulans dari komunitas TAM (Team Ambulance Malang) dengan membayar Rp 2,5 juta dan Noval Aulia Putra, korban diantar ambulance dari Yayasan Nurul Hayat membayar Rp 1,5 juta.
Sementara itu, menurut keterangan resmi Dinas Kesehatan Kabupaten Jember, pemerintah telah mengganti seluruh biaya ambulans yang mengantarkan korban meninggal tragedi Kanjuruhan.
Saat kejadian yaitu pada Sabtu (1/10/2022) Heri sedang bertugas siaga di Jakarta.
Baca juga: Akhirnya Terjawab Alasan Polisi Bawa Gas Air Mata ke Kanjuruhan Meski Dilarang FIFA
Kadinkes Kabupaten Jember, dr Lilik Lailiyah dalam laporan tertulisnya mengatakan, biaya yang dikeluarkan oleh keluarga korban telah diganti oleh pemerintah kabupaten Jember, sehingga keluarga sudah tidak dibebani biaya sama sekali.
Penggantian diserahkan pada Kamis, 6 Oktober 2022 di rumah duka.
Terkini Lainnya
Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan
Kemenko PMK menyayangkan adanya pemungutan biaya ambulans jenazah yang sempat dialami oleh keluarga korban tragedi Kanjuruhan Malang.
Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
30 Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 2024, Kata-kata Sambut 1 Muharram 1446 H
Video Ketua RT Pasren Ternyata Paman Terpidana Kasus Vina, Tega Jebloskan Saudara ke Penjara
Demi Wanita Incarannya, Hasyim Asyari Rela Ubah Aturan KPU-Minta Artis Buat Video Ucapan untuk CAT
25 Link Twibbon Tahun Baru Islam 2024, Simak Cara Buat dan Bagikan ke Media Sosial
Video Perdana Megawati Sebut Nama Jokowi Sejak Diisukan Retak Gegara Pilpres, Kritik Utang Negara