androidvodic.com

Dakwaan Ferdy Sambo Sudah Tersiar Sebelum Sidang Perdana, Ini Penjelasan PN Jakarta Selatan - News

Laporan Reporter News, Rizki Sandi Saputra

News, JAKARTA - Rangkuman surat dakwaan atas kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yang menjerat Ferdy Sambo Cs sudah tersiar di media meski sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan belum dimulai.

Beredarnya rangkuman dakwaan itu menimbulkan beragam komentar dari masyarakat, terlebih kasus ini memang sejak kejadian selalu menjadi sorotan.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan merespons hal tersebut.

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan, sejatinya rangkuman dakwaan terhadap tersangka Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, dan Kuat Maruf.

Serta pada kasus lain yakni, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto serta AKP Irfan Widyanto memang sejatinya sudah bisa diakses dan dilihat publik.

Baca juga: Dakwaan Ferdy Sambo Ungkap Rangkaian Kejadian Penting di Magelang yang Dimulai pada Hari Jumat Sore

Hal itu dimulai sejak PN Jakarta Selatan melakukan registrasi ke sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) setelah menerima pelimpahan berkas dan surat dakwaan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

"Itu kan memang (sudah, red) bisa diakses di website PN Jaksel di aplikasi SIPP, publik bisa mengakses kok," kata Djuyamto saat dikonfirmasi News, Kamis (13/10/2022).

Djuyamto juga menegaskan, peristiwa munculnya rangkuman surat dakwaan meski sidang perdana belum digelar bukan hanya kali ini terjadi.

Dirinya menyatakan, setiap perkara yang memang sudah teregister di dalam SIPP pengadilan manapun surat dakwaan itu pasti sudah termuat di dalamnya.

Baca juga: Bantah Pernyataan Febri Diansyah, Kuasa Hukum Bharada E: Perintah Ferdy Sambo Tembak, Bukan Hajar

Informasi yang termuat juga di antaranya mengenai jadwal sidang, agenda sidang serta ruang sidang dari proses perkara itu.

"Banyak yang seperti itu (rangkuman keluar sebelum sidang perdana, red)," tutur Djuyamto.

Masih kata Djuyamto, adanya rangkuman dakwaan yang diregister di SIPP pengadilan semata untuk keterbukaan informasi kepada publik.

Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo dua tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Kejaksaan Agung.
Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo dua tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Kejaksaan Agung. (Kolase News)

Bahkan keterbukaan itu memang sudah diterapkan oleh tiap pengadilan termasuk PN Jakarta Selatan sejak lama.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat