Anggota DPR: Zulfan Lindan Harus Mundur dari NasDem atau Komisaris BUMN - News
Laporan Wartawan News, Fersianus Waku
News, JAKARTA - Komisi VI DPR RI meminta Zulfan Lindan segera memutuskan untuk keluar dari Partai NasDem atau mundur dari Wakil Komisaris Utama di BUMN, yaitu PT Jasa Marga Persero Tbk.
Anggota Komisi VI DPR RI Achmad Baidowi mengatakan pengurus partai tidak boleh menjadi komisaris maupun Direksi BUMN sebagaimana diatur dalam undang-undang (UU).
"Ya kalau memang pengurus partai kan tidak boleh jadi komisaris. Kalau pengurus partai jadi komisaris itu pelanggaran tidak boleh," kata Awiek, sapaannya kepada News, Jumat (14/10/2022).
Karenanya, Awiek meminta Zulfan segera memutuskan apakah ingin tetap bertahan di Jasa Marga atau mundur dari NasDem.
Baca juga: Data Penting Diduga Diretas, Jasa Marga: Yang Bocor Bukan Data Pelanggan
"Dia (Zulfan) harus mundur dari partai atau mundur dari komisaris kalau mau tetap di partai," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Umum NasDem Surya Paloh menonaktifkan Zulfan Lindan dari kepengurusan DPP NasDem.
Paloh mengatakan dalam beberapa waktu terakhir Zulfan kerap membuat pernyataan politik yang tidak produktif dan jauh dari semangat dan jati diri partainya.
Karena itu, Paloh menegaskan pihaknya memberikan peringatan keras berupa penonaktifan hingga melarang berbicara mengatasnamakan fungsionaris partai bagi Zulfan.
"Pertama, menonaktifkan dari kepengurusan DPP Partai NasDem. Kedua, melarang keras untuk memberikan pernyataan di media massa dan media sosial atas nama fungsionaris Partai NasDem," kata Paloh dalam keterangannya, Kamis (13/10/2022).
Paloh berharap peringatan itu menjadi pelajaran bagi seluruh kader Partai NasDem agar tak sembarang mengeluarkan pernyataan.
"Peringatan ini diharapkan akan memberikan pelajaran bagi seluruh kader dan fungsional Partai NasDem untuk terus menjaga karakter dan jati diri sebagai partai gagasan dengan semangat membawa perubahan," ujarnya.
Terkini Lainnya
Achmad Baidowi mengatakan pengurus partai tidak boleh menjadi komisaris maupun Direksi BUMN sebagaimana diatur dalam undang-undang (UU)
Kronologi 2 Putra Jurnalis Inggris Hilang Saat Mendaki Gunung Agung Bali
BERITA REKOMENDASI
H+2 Libur Panjang 156 Ribu Kendaraan Kembali ke Jabotabek
PPP Bantah Beri Dukungan ke Khofifah jadi Cagub Jawa Timur
BERITA TERKINI
berita POPULER
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Ini Tanggapan Polda Jabar, Keluarga, hingga Kuasa Hukum
Prediksi Susno Duadji Benar, Pegi Bebas, Curigai Sosok Lain Sebagai Pelaku
Tangis Ibu Pegi usai Hakim Kabulkan Praperadilan: Bersyukur Sekali
Profil Eman Sulaeman, Hakim yang Bebaskan Pegi Setiawan dalam Kasus Kematian Vina Cirebon
PN Bandung Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan, Keluarga: Sangat Puas, Sesuai Keinginan Kami