androidvodic.com

PROFIL AKBP Arif Rahman yang Jalani Sidang Kasus Obstruction of Justice Kematian Brigadir J Hari Ini - News

News - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana kasus obstruction of justice kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J pada hari ini, Rabu (19/10/2022).

Diketahui ada enam terdakwa kasus obstruction of justice yang akan disidang hari ini, satu di antaranya adalah AKBP Arif Rahman Arifin.

AKBP Arif Rahman berperan dalam menangani tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan berencana Brigadir J yang berlokasi di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Selain itu AKBP Arif Rahman bersama lima terdakwa lainnya juga diduga menghalangi penyidikan terkait perusakan kamera CCTV di sekitar lokasi kematian Brigadir J pada 8 Juli 2022.

Atas perbuatannya, AKBP Arif Rahman dijerat Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Lantas siapakah sebenarnya AKBP Arif Rahman ini?

Berikut profil AKBP Arif Rahman Arifin yang telah dirangkum News dari berbagai sumber.

Baca juga: Sidang Obstruction of Justice, Brigjen Hendra Kurniawan Tebar Senyuman saat Masuk Ruang Sidang

Profil AKBP Arif Rahman Arifin

Dilansir Tribunnewswiki, AKBP Arif Rahman lahir di Jakarta, 23 Juni 1980.

Saat terlibat kasus obstruction of justice kematian Brigadir J, AKBP Arif Rahman menjabat sebagai Wakeden B Ropaminal Divpropam Polri.

Kemudian ia dimutasi oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit ke Pamen Yanma Polri.

AKBP Arif Rahman memulai kariernya di Polri setelah ia lulus dari Akademi Polisi pada tahun 2001.

Jabatan pertama yang diemban AKBP Arif Rahman adalah sebagai Kanit I Subdit III Dittipidum di Bareskrim Polri.

Kemudian pada tahun 2019-2020, ia menduduki jabatan baru sebagai Kapolres Karawang di Polda Jabar.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat