androidvodic.com

Kasus Suap Hakim Agung, KPK Dalami Proses Pengajuan Kasasi Pailit KSP Intidana - News

Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama

News, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses pengajuan upaya hukum kasasi dari permohonan pailit Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Pendalaman materi itu dilakukan tim penyidik KPK saat memeriksa Redhy Novarisza, ASN di Mahkamah Agung (MA) dan Prasetyo Nugroho, asisten hakim agung.

Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA yang menyeret Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan kawan-kawan.

"Kedua saksi hadir dan didalami juga pengetahuannya terkait proses pengajuan upaya hukum kasasi dari permohonan pailit KSP Intidana," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding, Sabtu (22/10/2022).

Baca juga: KPK Fasilitasi KY Periksa PNS MA Terkait Kasus Suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati

Selain itu, penyidik KPK juga memeriksa sembilan saksi lain untuk mendalami soal adanya permintaan agar KSP Intidana dipailitkan.

Sembilan saksi, yaitu Yana Ade Rizakie selaku advokat serta delapan pihak swasta masing-masing Srijati Sulaeman, Tonni Suprianto, Edwin Listyo Supriyanto, Redjoso Muljono, Lanna Wijaya, Christine Kusuma Dewi, Sri Djajati, dan Pranoto Wibowo.

"Para saksi dimaksud hadir dan kemudian didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan investasi sejumlah uang dari para saksi di KSP Intidana dan kemudian meminta agar KSP Intidana dipailitkan," ujar Ipi.

Dalam kasus Sudrajad Dimyati, KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka.

Sebagai penerima suap, Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati; Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu; PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria; dan dua PNS MA, yakni Nurmanto Akmal (sebelumnya disebut Redi), serta Muhajir Habibie.

Para penerima suap dijerat Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara, berperan sebagai pemberi suap, dua orang pengacara bernama Yosep Parera dan Eko Suparno; dan dua pengurus koperasi Intidana, yakni Heryanto Tanaka, serta Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Para pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Hakim Agung Kamar Perdata itu disangka menerima suap terkait dengan kasasi pailit KSP Intidana.

Sudrajad Dimyati diduga menerima Rp800 juta untuk memutus bahwa koperasi tersebut telah bangkrut.

Kasus kepailitan KSP Intidana ini sendiri telah diputus oleh MA.

Sudrajad Dimyati yang menjadi hakim ketua dalam perkara itu menyatakan koperasi yang beroperasi di Jawa Tengah tersebut pailit.

Padahal dalam tingkat pertama dan kedua, gugatan yang diajukan oleh Ivan dan Heryanto itu ditolak.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat