androidvodic.com

Seusai Kasus Brigadir J Mencuat, Kamaruddin Simanjuntak Sempat Buat Status di Facebook - News

News, JAKARTA - Kamaruddin Simanjuntak memberikan keterangan sebagai saksi atas terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (25/10/2022).

Dalam keterangannya, Kamaruddin Simanjuntak menyatakan dirinya telah mencurigai sejak awal kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J adalah kasus pembunuhan berencana.

Saat itu, Kamaruddin Simanjuntak mengaku belum menjadi tim kuasa hukum Brigadir J.

Dia pun baru mengetahui kasus pembunuhan itu dari pemberitaan di media sosial.

"Ketika saya agak lelah bekerja dan saya membuka internet terlintas ada berita tentang tindak pidana pembunuhan yaitu tembak menembak," kata Kamaruddin Simanjuntak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (25/10/2022).

Setelah mendengar berita itu, Kamaruddin Simanjuntak pun langsung membuat status di Facebook pribadinya.

Dia juga sedari awal mencurigai kasus pembunuhan itu didasarkan karena wanita.

"Maka, saya menulis dalam status facebook saya dengan kata-kata seperti ini 'polisi menembak polisi di rumah pejabat utama polisi. Mudah mudahan bukan urusan wanitanya polisi'," jelas Kamaruddin Simanjuntak.

"Maka tidak lama berselang kurang lebih 2 sampai 10 menit ada saksi yang berkomentar itu bernama Sanggah Century, dia berkomentar itu Bori mu," sambungnya.

Dia pun memberikan balasan terhadap komentar tersebut.

Saat itu, Kamaruddin Simanjuntak meminta rekannya itu menyampaikan kepada keluarga Brigadir J segera melakukan ekshumasi.

"Kalau begitu turut berduka cita sampaikan dalam duka cita kepada keluarganya. Saya punya firasat ini pembunuhan berencana, maka lakukan ekshumasi, maka lakukan visum ulang. Sampai saat itu saya belum menjadi penasihat hukum," ungkapnya.

Sebanyak 12 orang keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J dan Kamaruddin Simanjuntak tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022). (Fersianus Waku)
Sebanyak 12 orang keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J dan Kamaruddin Simanjuntak tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022). (Fersianus Waku) (News/Fersianus Waku)

Berikutnya, Kamaruddin Simanjuntak pun mendapatkan telepon dari rekannya tersebut.

Saat itulah, ibunda Brigadir J meminta tolong untuk membantunya menjadi kuasa hukum di kasus tersebut.

"Saya dapat telepon meminta saya berbicara dengan Rosti Simanjuntak. Lalu dikenalkanlah kepada saya, lalu dia mengatakan 'Tuhanlah yang mengutus ito'," pungkasnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat