Jadi Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak Punya Harta Rp 8,9 Miliar dan 4 Tanah - News
News - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Johanis Tanak sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (28/10/2022).
Johanis Tanak menjadi salah satu pimpinan KPK menggantikan Lili Pintauli Siregar yang mengundurkan diri.
Sebelum menjadi Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak merupakan seorang jaksa.
Dari penelusuran News, Johanis Tanak memiliki harta kekayaan sebesar Rp 8,9 miliar atau tepatnya Rp 8.911.168.628.
Ia terakhir kali melaporkan harta kekayaannya kepada KPK pada 14 April 2022.
Saat itu, Johanis Tanak menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Perdata Tata Usaha Negara.
Baca juga: MAKI Soroti Usulan Johanis Tanak soal Restorative Justice: Koruptor Harus Dipidana
Dalam laporan harta kekayaan itu, Johanis Tanak memiliki empat bidang tanah dengan nilai Rp 4.574.648.000.
Keempat tanah ini berada di Karawang dan Jakarta Timur.
Johanis Tanak juga memiliki empat unit kendaraan dengan nilai Rp 239 juta.
Aset lain yang dimiliki Johanis Tanak adalah harta bergerak lainnya sebesar Rp 55 juta dan surat berharga Rp 200 juta.
Terakhir, Johanis Tanak mempunyai kas dan setara kas yang nilainya di atas Rp 3 miliar, tepatnya Rp 3.842.520.628.
Baca juga: Jokowi Resmi Lantik Johanis Tanak sebagai Pimpinan KPK, Berikut Profil dan Harta Kekayaannya
Selengkapnya, inilah daftar harta kekayaaan Johanis Tanak dikutip dari elhkpn.kpk.go.id:
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 4.574.648.000
1. Tanah Seluas 224 m2 di KAB / KOTA KARAWANG, HASIL SENDIRI Rp 179.648.000
Terkini Lainnya
Johanis Tanak resmi menjadi Wakil Ketua KPK. Johanis Tanak memiliki harta kekayaan sebesar Rp 8,9 miliar. Ini rinciannya.
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Kenakan Jas, Kaesang Tampil Formal saat Sambangi Markas Partai NasDem
Soal Revisi UU TNI Boleh Berbisnis, Mahfud MD: Setiap Perubahan Timbulkan Akibat Baru
Integrasi Fasilitas Pendukung di IKN Dinilai Masih Memerlukan Perhatian Lebih
KPK Kembali Periksa Anak Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba
Waspada Jeratan Pinjol Ilegal, Ini Cara Mudah Cek Data Terdaftar Pinjol