androidvodic.com

Kemnaker akan Umumkan Kenaikan UMP 2023 pada 21 November 2022 - News

News - Upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023 akan mengalami kenaikan.

Adapun besaran kenaikan UMP tahun 2023 akan diumumkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada 21 November 2022 mendatang.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri.

"Tunggu. Tanggal 21 November diumumkan Insya Allah" ujar Indah, Senin (31/10/2022), dikutip dari Kontan.co.id.

Untuk penghitungan upah minimum 2023 akan menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Aturan tersebut merupakan peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 mengenai Cipta Kerja.

"(Penghitungan menggunakan) PP 36/2021," tambahnya.

Baca juga: Alasan Penetapan UMP dan UMK Berbeda-beda Setiap Daerah

Berikut adalah daftar UMP se- Indonesia 2022 berdasarkan regionalnya:

Sumatera

1. Aceh: Rp 3.166.460,00

2. Sumatera Utara: Rp 2.522.609,94

3. Sumatera Barat: Rp 2.512.539,00

4. Riau: Rp 2.938.564, 01

5. Jambi: Rp 2.698.940,87

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat