Kemnaker akan Umumkan Kenaikan UMP 2023 pada 21 November 2022 - News
News - Upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023 akan mengalami kenaikan.
Adapun besaran kenaikan UMP tahun 2023 akan diumumkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada 21 November 2022 mendatang.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri.
"Tunggu. Tanggal 21 November diumumkan Insya Allah" ujar Indah, Senin (31/10/2022), dikutip dari Kontan.co.id.
Untuk penghitungan upah minimum 2023 akan menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Aturan tersebut merupakan peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 mengenai Cipta Kerja.
"(Penghitungan menggunakan) PP 36/2021," tambahnya.
Baca juga: Alasan Penetapan UMP dan UMK Berbeda-beda Setiap Daerah
Berikut adalah daftar UMP se- Indonesia 2022 berdasarkan regionalnya:
Sumatera
1. Aceh: Rp 3.166.460,00
2. Sumatera Utara: Rp 2.522.609,94
3. Sumatera Barat: Rp 2.512.539,00
4. Riau: Rp 2.938.564, 01
5. Jambi: Rp 2.698.940,87
Terkini Lainnya
Kemnaker akan mengumumkan besaran kenaikan upah minimum tahun 2023 pada 21 November 2022 mendatang. Simak selengkapnya.
BERITA TERKINI
berita POPULER
Eks Wakapolri Buka Suara, Pegi Setiawan Harus Dapat Rp 100 Miliar Jika Korban Salah Tangkap Polisi
Struktur Pengurus DPP PDIP Terbaru, Adian Napitupulu Jadi Wakil Sekjen
7 Fakta Sidang Praperadilan Pegi Tersangka Kasus Vina Cirebon, Putusan Bakal Dibacakan Senin Depan
Doa Awal Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 H, Ini Keutamaan Bulan Muharram
Bawaslu Respons Putusan DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kami Hormati dan Awasi