androidvodic.com

UMP Jawa Tengah Selama 5 Tahun Terakhir, 2018 - 2022: Kota Semarang UMK Tertinggi Rp 2.810.025,00 - News

News - Berikut data Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah mulai dari tahun 2018 hingga 2022.

UMP merupakan standar upah minimum bagi pekerja yang berlaku di seluruh wilayah kota/kabupaten di satu provinsi.

Seperti halnya pada Provinsi Jawa Tengah dengan UMP tahun 2022 sebesar Rp 1.812.935,43.

Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/37 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022.

Pada tahun 2022, UMP tertinggi di Jawa Tengah adalah Kota Semarang sebesar Rp 2.810.025,00.

Baca juga: Data UMP Jawa Timur Selama Lima Tahun Terakhir, 2018 hingga 2022, Tertinggi UMK di Kota Surabaya

Sedangkan, UMP terendah di Jawa Tengah terdapat di Kabupaten Wonogiri yang senilai Rp 1.827.000,00.

Diketahui, UMP ini dapat berubah setiap tahunnya sesuai dengan keputusan pemerintah.

Lantas, inilah UMP di Jawa Tengah dalam kurun waktu lima tahun terakhir, mulai 2018 - 2022.

  • UMP Jawa Tengah 2018

Dikutip dari jatengprov.go.id, pada tahun 2018 UMP di Jawa Tengah sebesar Rp 1.486.065.

  • UMP Jawa Tengah 2019

Pada tahun 2019, UMP Jawa Tengah sebesar Rp 1.605.396, hal itu terjadi kenaikan 8,03 persen dari UMP 2018.

Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa tengah Nomor 560/62 Tahun 2018 tentang Upah Minimun Jawa Tengah 2019.

  • UMP Jawa Tengah 2020

Melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 560/50 Tahun 2019 tentang UMP Jawa Tengah 2020, ditetapkan UMP tahun 2020 sebesar Rp 1.742.015,22.

Hal itu menunjukkan jika UMP 2020 mengalami kenaikan senilai Rp 136.000 dari UMP tahun 2019.

Penetapan UMP pada tahun 2020 itu berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang ada dalam PP nomor 78 tahun 2015 tentang UMP 2020 dihitung berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Baca juga: 10 Daftar UMP Tertinggi di Indonesia 2022, DKI Jakarta Peringkat Pertama, Disusul Papua dan Sulut

  • UMP Jawa Tengah 2021

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat