androidvodic.com

Tim Gabungan Polri Sita Bahan Baku Obat Milik PT Afi Pharma, Diduga penyebabKasus Gagal Ginjal - News

Laporan Wartawan News, Fahmi Ramadhan

News, JAKARTA - Tim Gabungan Bareskrim Polri telah menggeledah tempat penyimpanan bahan baku obat milik PT Afi Pharma yang sebabkan gagal ginjal pada anak, Rabu (2/11/2022) kemarin.

Kabagpenum Mabes Polri, Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan, adapun tempat penyimpanan bahan baku obat milik PT Afi Pharma yang terletak di tiga perusahaan suplier berbeda yakni di PT WWRC, PT TBK dan PT BA.

"Dari proses penggeledahan di tiga suplier PT AF (Afi Pharma) tersebut tim mengambil dan menyita bahan baku obat EG (Etilen Glikol) dan DEG (Dietilen Glikol," kata Nurul dalam keterangan resminya, Kamis (3/11/2022).

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri lakukan pemeriksaan lanjutan terhadap PT AFI Pharma terkait kasus gagal ginjal pada anak.

Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto menjelaskan, pihaknya telah mendatangi perusahaan tersebut yang terletak di Kediri, Jawa Timur, Selasa (1/11/2022) kemarin.

"Iya kemarin Selasa, selesai gelar perkara langsung berangkat kesana perusahaan di Kediri," kata Pipit ketika dikonfirmasi, Rabu (2/11/2022).

Pipit menerangkan, pemeriksaan lanjutan itu dilakukan usai pihaknya menaikan kasus tersebut ke tingkat penyidikan.

Selain itu, pihaknya juga ingin mengetahui secara materil kandungan Etilen Glikol dan Dietilen Glikol yang melebihi ambang batas ketentuan sehingga mengakibatkan gagal ginjal pada anak.

Baca juga: Bareskrim Polri Lakukan Pemeriksaan Lanjutan Terhadap PT Afi Pharma Terkait Kasus Gagal Ginjal Anak

"Pembuktian materil untuk mengetahui bagaimana sih proses pra produksinya, kemudian selama proses produksi seperti apa. Itu yang banyak kita harus tahu," sebutnya.

Terkait hal ini, ia juga mengutarakan, bahwasanya pemeriksaan materil ini disebutnya juga untuk mengetahui apakah dalam proses produksinya ada hal yang dilanggar.

Sebab, pada unsur formil, perusahaan tersebut telah terbukti melanggar aturan Undang Undang yang berlaku terkait hal tersebut.

"Karena kita harus betul betul mendalami. Kalau formilnya kan sudah ada aturan UU nya yang dilanggar, tinggal pembuktian materilnya," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Polri resmi menaikkan status penyelidikan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) pada anak ke penyidikan pada Selasa (1/11/2022).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat