androidvodic.com

Bareskrim Soal Penahanan Reza Paten di Kasus Robot Trading Net89: Masih Proses - News

Laporan Wartawan News, Igman Ibrahim

News, JAKARTA - Bareskrim Polri bakal menahan Reza Sharhani alias Reza Paten dalam kasus penipuan robot trading Net89.

Kini, penyidik segera memproses penahanan tersebut.

"Masih proses mas," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Senin (7/11/2022).

Namun begitu, dia masih belum merinci perihal kapan waktu penahanan terhadap Reza Paten. Sebaliknya, nantinya pihaknya akan menanyakan hal tersebut kepada penyidik terlebih dahulu.

"Mohon waktu saya cek penyidiknya dulu ya mas," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Reza Sharhani alias Reza Paten sebagai tersangka dalam kasus penipuan robot trading Net89.

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Net89, Reza Paten Belum Ditahan Polisi

"Reza Shahrani (Reza Paten) sudah jadi tersangka di Net89," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dihubungi, Sabtu (5/11/2022).

Wisnu menyebut Reza Paten ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup.

"Kalau statusnya sudah ditingkatkan menjadi tersangka, tentunya penyidik sudah bisa membuktikan adanya alat bukti yang sah terhadap tersangka Reza," ujarnya.

Dalam hal ini, Wisnu mengatakan Reza Paten dipersangkakan pasal berlapis soal penipuan tersebut.

Pertama, Reza dijerat yaitu 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 79.

Baca juga: Reza Paten Jadi Tersangka Kasus Robot Trading Net89, 150 Rekeningnya Sudah Diblokir PPATK

Selanjutnya, dia juga dijerat Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan dan/atau Pasal 8 dan/atau Pasal 9 Jo Pasal 62 ayat (1) dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau.

Terakhir, tambah Whisnu, Reza Paten dijerat Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 90 juncto Pasal 104 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 65 KUHP.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat