androidvodic.com

Ferdy Sambo Tak Tes PCR Bersama Rombongan Magelang - News

News, JAKARTA - Tenaga kesehatan (nakes) Nevi Afrilia mengungkap jika Ferdy Sambo tak ikut menjalani tes swab PCR seperti rombongan dari Magelang.

Hal itu diungkap Nevi saat menjadi saksi untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022).

Awalnya, Nevi menyebut dirinya melakukan tes swab PCR terhadap Putri Candrawathi bersama asisten rumah tangga (ART) Sambo bernama Susi, Bharada E serta Brigadir J pada Jumat (8/7/2022). 

Nevi tiba di rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling sekitar pukul 15.25 WIB serta rampung pukul 15.50 WIB.

"Siapa duluan?" tanya hakim.

"Bu Putri, Susi, Yosua, terakhir Richard," ujar Nevi. 

"Ada FS ikut?" tanya hakim lagi. 

"Tidak," jawab Nevi.

Sementara itu, saksi lainnya bernama Ishbah menerangkan bahwa dirinya menjalankan tes swab PCR terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu sehari sebelum penembakan Brigadir J. 

Saat itu, kata dia, Ferdy Sambo melakukan tes swab PCR bersama ajudannya Daden Miftahul Haq sekira pukul 07.00 WIB di Mabes Polri. 

Baca juga: Petugas PCR Ungkap Raut Muka Putri Candrawathi Seusai Pulang dari Magelang, Ini Kesaksiannya

Dalam sidang ini, hanya ada 5 saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU), yaitu:

1. Petugas Swab di Smart Co Lab (Nevi Afrilia)

2. Petugas Swab di Smart Co Lab (Ishbah Azka Tilawah)

3. Driver Ambulance (Ahmad Syahrul Ramadhan)

4. Legal Counsel pada provider PT. XL AXIATA (Viktor Kamang)

5. Provider PT Telekomunikasi Seluler bagian officer security and Tech Compliance Support (Bimantara Jayadiputro)

Sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J atas terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022).
Sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J atas terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022). (News/Rizki Sandi Saputra)

Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat