androidvodic.com

Kuat Ma'ruf Serahkan Dua Pisau dan HT ke Sopir Ferdy Sambo Setelah Brigadir J Tewas - News

Laporan Wartawan News, Abdi Ryanda Shakti

News, JAKARTA - Sopir Ferdy Sambo, Prayogi Iktara Wikaton menceritakan saat dirinya dititipkan pisau oleh terdakwa Kuat Ma'ruf setelah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas tertembak.

Hal ini diungkapkan Prayogi saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua atas terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/11/2022).

Yogi menyebut saat itu dititipi pisau seperti pisau dapur oleh Kuat Ma'ruf pada Jumat 8 Juli 2022 malam hari atau setelah Brigadir Yosua tewas.

Baca juga: Sidang Ricky Rizal dan Kuat Maruf Hari Ini, 10 Orang akan Bersaksi, Termasuk Susi ART Ferdy Sambo

Selain pisau, Prayogi juga menyebut jika dirinya dititipkan Handy Talki (HT) kecil oleh Kuat Ma'ruf.

"Dititipin pisau sama HT, kurang lebih seperti pisau dapur," kata Prayogi.

Saat itu, Prayogi menyebut ada dua bilah pisau setelah dipanggil oleh Kuat Ma'ruf dan memintanya menaruh di dapur.

"Seingat saya ada dua bilah (pisau). (Dititipin) saat di gerbang waktu papasan. Om Kuat panggil, kemudian menyerahkan ke saya, terus bilang, 'Tolong Om titip ditaruh di dapur'," jelasnya.

Setelah itu, Prayogi tidak mengetahui kemana perginya Kuat Ma'ruf karena hendak dibawa polisi untuk melakukan pemeriksaan.

"Saya kurang tau yang mulia, waktu itu sdr Richard, om Ricky sama om Kuat yang waktu diperiksa malam itu," ungkapnya.

Brigadir J korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat