androidvodic.com

Lihat Jenazah Brigadir J Tergeletak, Adzan Romer Ngaku Takut Tanya Bharada E  - News

News, JAKARTA - Ajudan Ferdy Sambo, Adzan Romer, mengaku sempat takut bertanya ke Richard Eliezer atau Bharada E setelah Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. 

Awalnya, Adzan Romer menyebut dirinya melihat jenazah Brigadir J tergeletak di dekat tangga di rumah dinas Ferdy Sambo

Sementara, Kuat Ma'ruf berdiri di dekat tangga, namun agak berjauhan dengan jenazah Brigadir J

"Korban dekat tangga, jadi di sini ada tangga di situ korban. Om Kuat dekat tangga tapi agak jauh di dekat kolam ikan yang ada di dalam rumah," kata Adzan Romer saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/11/2022).

Saat itu, Adzan Romer mengaku dari dapur bertemu Ricky Rizal dan bertanya, namun tak mendapat respons. 

"Saya dari dapur lalu ketemu Bang Ricky, saya tanya ada apa, tidak dijawab, saya lihat jenazah di situ yang mulia melihat almarhum tergeletak," ujarnya. 

Ia juga mengaku sempat menanyakan ke Bharada E namun karena takut dirinya akhirnya berubah haluan. 

"Saya awalnya bertanya kepada Richard, ada apa Chad? Tapi karena saya juga takut Pak, jadi saya berubah haluan," ucap Adzan Romer. 

Adzan Romer saat sidang lanjutan Bharada E, Senin (31/10/2022) (kiri). Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat rekonstruksi kasus Brigadir J pada akhir Agustus 2022 (kanan).
Adzan Romer saat sidang lanjutan Bharada E, Senin (31/10/2022) (kiri). Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat rekonstruksi kasus Brigadir J pada akhir Agustus 2022 (kanan). (Tangkap layar YouTube KompasTV/KOMPAS.com Kristianto Purnomo)

Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat