androidvodic.com

Menkumham: Vanuatu Tidak Terlalu Kencang Bahas Isu Papua di Universal Periodic Review - News

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

News, JAKARTA -  Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM), Yasonna Laoly mengatakan Vanuatu tidak terlalu kencang bersuara membahas isu Papua dalam Persidangan Universal Periodic Review (UPR) di Jenewa, Swiss, Rabu (9/11/2022), yang membahas pemajuan dan pelindungan HAM.

Namun dia tak menampik adanya sejumlah negara yang mengangkat isu Papua

"Isu Papua, justru kita melihat tadi Vanuatu tidak terlalu kencang.

Ada beberapa negara yang mengangkat Papua tentang indigenous people. Memang ada juga yang menyampaikan pelanggaran HAM, termasuk peristiwa mutilasi dan lainnya," kata Yasonna pada konferensi pers daring, Rabu (9/11/2022).

Menkum HAM mengatakan, bahkan jaksa penuntut yang turut dalam sidang kasus HAM Paniai ikut ke Jenewa dan menyampaikan beberapa jawaban yang ditanyakan delegasi dari negara lain terkait isu HAM Papua.

Baca juga: 3 DOB Papua Akan Disertakan Dalam Pemilu Serentak Tahun 2024

Delegasi RI juga menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia telah melakukan pendekatan ekonomi dan kesejahteraan dengan melakukan pembangunan di Papua.

"Kita menyampaikan bahwa pendekatan kita tidak hanya judicial approach kepada pelanggaran HAM, tapi juga mencari alternatif non judicial approach," ujarnya.

Secara keseluruhan Yasonna memastikan Indonesia tidak mendapatkan catatan-catatan kritis, dan kebanyakan rekomendasi.

Dari rekomendasi yang dikumpulkan dalam sidang UPR, kementerian/lembaga terkait di Indonesia nantinya akan diundang untuk menyusun langkah yang harus dilakukan pemerintah Indonesia.

"Rekomendasi-rekomendasi akan kita bawa kembali ke Indonesia, seluruh stakeholder kementerian/lembaga akan berkumpul untuk menyusun langkah apa yang akan dilakukan. Rekomendasi apa yang kita terima, dan kita tolak," ujarnya.

Tercatat sejumlah isu yang menjadi perhatian antara lain isu revisi Kitab UU Hukum Pidana, Isu hukuman mati, isu ratifikasi optional protokol konvensi anti penyiksaan, isu kebebasan beragama dan berekspresi, isu perlindungan terhadap Hak wanita, anak dan disabilitas, serta isu Papua

Atas pertanyaan dan rekomendasi tersebut, Pemerintah Indonesia akan mempertimbangkan rekomendasi yang akan diterima untuk ditindaklanjuti dan menjadi bagian penting dari kebijakan HAM nasional selama lima tahun berikutnya. 

Dalam dialog interaktif di Jenewa hari ini yang dihadiri oleh 108 negara anggota PBB.

Menkumham menyatakan secara keseluruhan Indonesia mendapatkan sambutan atas banyaknya kemajuan HAM yang telah dicapai.

"Kita banyak mendapatkan banyak apresiasi, delegasi RI menjawab dengan sangat detail, dan menunjukkan memenuhi komitmen pembangunan HAM," ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat