androidvodic.com

Dituntut Hukuman Mati, Benny Tjokro Ajukan Pledoi 3.000 Halaman - News

News, JAKARTA - Sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) kembali digelar pada hari ini, Rabu (16/11/2022). 

Dalam sidang kali ini, Direkur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro alias Benny Tjokro membacakan pledoi atau nota pembelaan di hadapan Majelis Hakim. 

Pembelaan tersebut dibacakan dalam rangka mencari keringanan dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU), yaitu hukuman mati

Ada sebanyak lima halaman pledoi pribadi yang dibacakan langsung oleh Benny Tjokro di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. 

Selain itu, ada pula intisari pledoi sebanyak 3.675 lembar yang disampaikan melalui tim penasehat hukumnya. 

Dalam pledoi pribadinya, Benny menyampaikan agar Majelis Hakim mempertimbangkan pihak-pihak yang dianggap tidak terlibat namun terdampak dari perkara ini, yaitu para konsumen dan pemegang saham publik PT Hanson International Tbk.

"Mereka adalah orang-orang yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan perkara ini," kata Benny di dalam persidangan pada Rabu (16/11/2022). 

Selain itu, dirinya juga mengklaim telah memberikan keuntungan kepada PT Asabri berupa Rp 2,65 triliun dan Rp 1,29 triliun.

Kemudian terdapat pula keuntungan berupa kawasan siap bangun (kasiba) dengan estimasi Rp 5,44 hingga Rp 5,31 triliun.

"Saya telah memberikan keuntungan-keuntungan nyata kepada PT Asabri, justru dituntut dengan pidana mati oleh jaksa penuntut umum," katanya. 

Sebagai informasi, dalam kasus ini, Benny Tjokro telah dituntut hukuman mati oleh tim jaksa penuntut umum (JPU).

"Menghukum terdakwa menjatuhkan pidana mati," ucap jaksa di persidangan pada Rabu (26/10/2022). 

Baca juga: Dituntut Hukuman Mati, Terdakwa Perkara Korupsi ASABRI Benny Tjokro Bacakan Pembelaan

Selain itu, Benny Tjokro juga dituntut dengan hukuman uang pengganti sebesar Rp 5.733.250.247.731. 

Jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat