androidvodic.com

UU Papua Barat Daya Disahkan, Lamberthus Jitmau: Warga Sorong Akhirnya Punya Payung Hukum - News

Laporan Reporter News, Rizki Sandi Saputra

News, JAKARTA - Ketua Tim Percepatan Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya Lamberthus Jitmau merespons disahkannya Undang-Undang Provinsi Papua Barat Daya oleh DPR RI dalam rapat Paripurna ke-10 masa sidang II tahun 2022-2023, Kamis (17/11/2022).

Kata Lamberthus, pihaknya bersama warga Sorong menyambut baik pengesahan yang melibatkan banyak pihak tersebut.

"Kami bekerja sama dari waktu ke waktu hari ini mukjizat Tuhan terjadi, yang pertama kita bersyukur kepada Tuhan, Tuhan baik adanya, Tuhan berikan berkat, memberikan karunia kepada bangsa ini utamanya, Bapak Presiden (Joko Widodo), Ketua DPR (Puan Maharani) berserta jajarannya," kata Lamberthus kepada awak media, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (17/11/2022).

Dirinya menyatakan, pengesahan UU Papua Barat Daya itu merupakan penantian panjang yang ditunggu-tunggu warganya.

Di mana kata pria yang juga menjabat sebagai Wali Kota Sorong itu, warganya sudah menantikan pengesahan daerah otonomi baru (DOB) tersebut sejak 2018.

Baca juga: DPR Pastikan Papua Barat Daya Jadi Peserta Pemilu 2024

"Berkat peran semua pihak itu, warga Sorong akhirnya memiliki payung hukum sebagai dasar untuk membuat kebijakan bagi enam kepala daerah," kata dia.

Adapun UU Papua Barat Daya itu akan mencakup enam wilayah yakni Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupayen Maybrat, dan Kabupaten Tambrauw.

"Akhirnya UU Papua Barat Daya terbentuk, kami enam kepala daerah mengucapkan terima kasih," kata dia.

Sebagai informasi, pengesahan UU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/11/2022).

Baca juga: DPR Sahkan UU Provinsi Papua Barat Daya, Puan Harap Kesejahteraan Rakyat Bumi Cendrawasih Meningkat

Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin jalannya Rapat Paripurna DPR RI ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 itu.

Pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya pun diawali dengan pembacaan laporan dari pimpinan Komisi II DPR RI. Kemudian Puan meminta persetujuan dari anggota dewan.

"Apakah RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dapat disetujui dan disahkan menjadi UU?" ucap perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.

"Setuju," jawab anggota DPR RI serentak sambil bertepuk tangan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat