Hari Ini Bareskrim Periksa Kepala BPOM Penny Lukito di Kasus Obat Sirop Penyebab Gagal Ginjal Akut - News
News, JAKARTA - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny Lukito direncanakan bakal diperiksa Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin (21/11/2022) hari ini.
Dia diperiksa terkait obat sirop penyebab gagal ginjal akut.
Hal tersebut diungkap oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.
Ramadhan menuturkan bahwa surat pemanggilan telah dilayangkan terhadap Penny sejak Jumat (18/11) lalu.
"Pada hari Jumat tanggal 18 November 2022 tim penyidik Bareskrim Polri mengirimkan surat pemanggilan kepada Kepala BPOM RI," sebut Ramadhan kepada wartawan, Senin (21/11/2022).
Ramadhan menjelaskan Penny dalam statusnya sebagai saksi di kasus tersebut.
Namun, dia masih enggan merinci materi pemeriksaan yang bakal didalami terhadap Penny.
"Pada hari Senin 21 November 2022 diambil keterangannya sebagai saksi," pungkasnya.
Sebagai informasi, Bareskrim Polri menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut.
Kedua korporasi tersebut yakni PT Afi Farma (AF) dan CV Samudra Chemical (SC).
Baca juga: Bareskrim Minta BPOM Kooperatif untuk Diperiksa di Kasus Obat Sirop Penyebab Gagal Ginjal Akut
Kedua korporasi tersebut diduga melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu.
Dalam kasus ini, PT AF disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.
Sementara untuk CV. SC disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.
Adapun Polri masih tengah melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya dugaan supplier lain PG yang memenuhi standar mutu untuk pembuatan obat ke PT A dan melakukan pemeriksaan saksi dan ahli, serta melakukan analisa dokumen yang ditemukan.
Terkini Lainnya
Gangguan Ginjal
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny Lukito direncanakan bakal diperiksa Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin (21/11/2022)
BREAKING NEWS: Aparat Tembak Mati Pentolan KKB Papua Basoka Lawiya
Gangguan Ginjal
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Status Tersangka Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon Ditentukan Hari Ini, Ibunda Ungkap Harapan
Viral Imunisasi Disebut Bisa Merusak Sel dan DNA, Kemenkes: Narasi Salah
Kasus Kerangkeng Manusia, LPSK Berharap Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Dihukum Maksimal
Gazalba Saleh Jalani Sidang Kembali, PN Jakarta Pusat Rahasiakan Susunan Majelis Hakim
Jokowi Beri Efek Positif untuk Golkar, Politisi Aceh Nilai Layak Masuk Anggota Dewan Pembina