androidvodic.com

Mahfud MD Pastikan Proses Hukum Kasus Rudapaksa Pegawai di Kemenkop UKM Dilanjutkan, SP3 Dibatalkan - News

Laporan Wartawan News, Gita Irawan

News, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan proses hukum terhadap kasus rudapaksa pegawai di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) dilanjutkan.

Selain itu, kata dia, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan oleh kepolisian dibatalkan.

Baca juga: Kasus Dugaan Pemerkosaan oleh WN China Dihentikan, Korban: Terlapor Belum Pernah Diperiksa

Keputusan tersebut, kata Mahfud, dihasilkan dalam rapat gabungan di kantor Kemenko Polhukam yang dihadiri pimpinan LPSK, Kabareskrim, Kompolnas, Kejaksaan, Kementerian Koperasi Usaha Kecil Menengah, dan Kementerian PPPA pada Senin (21/11/2022).

"Memutuskan bahwa kasus perkosaan terhadap seorang pegawai di kantor Kemenkop UKM yang korbannya bernama NDN dilanjutkan proses hukumnya dan dibatalkan SP3-nya," kata Mahfud dalam keterangan video pada Senin (21/11/2022).

Oleh sebab itu, kata Mahfud, empat tersangka yaitu N, MF, WH, ZPA, kemudian tiga saksi yang juga dianggap terlibat yaitu A, T, dan H akan diproses ke pengadilan.

Mahfud menjelaskan alasan SP3 atau penghentian penyidikan karena pencabutan laporan tidak benar secara hukum.

Di dalam hukum, kata dia, laporan tidak bisa dicabut dan yang bisa dicabut adalah pengaduan.

Laporan bisa dihentikan apabila polisi menilai perkara tersebut tidak cukup bukti untuk dilanjutkan.

Mahfud juga mencatat bantahan dari pihak korban telah memberi kuasa kepada seseorang untuk mencabut laporan.

Baca juga: Siswi SMA di Lampung Timur Jadi Korban Rudapaksa, Aksi Dilakukan di Kebun Belakang Rumah Pelaku

Menurutnya hal tersebut tidak sah.

"Kalau pengaduan, begitu yang mengadu mencabut maka perkara menjadi ditutup," kata Mahfud.

Mahfud juga menyoroti alasan dikeluarkannya SP3 berdasarkan restoratif justice perdamaian antara pihak-pihak yang bersangkutan, selain dibantah oleh korban dan keluarga korban.

Mahfud menegaskan restoratif justice itu hanya berlaku untuk tindak pidana tertentu yang sifatnya ringan misalnya delik aduan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat