KPK Duga AKBP Bambang Kayun Terima Uang Miliaran Rupiah dan Toyota Fortuner - News
Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama
News, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
Lembaga antirasuah itu menduga perwira menengah Polri tersebut menerima uang miliaran rupiah serta Toyota Fortuner.
"Diduga tersangka terima uang miliaran rupiah dan juga barang berupa kendaraan mewah," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (23/11/2022).
Baca juga: KPK Jerat AKBP Bambang Kayun di Kasus Suap & Gratifikasi Pemalsuan Surat Hak Ahli Waris PT ACM
Hanya saja, juru bicara KPK bidang penindakan itu, masih enggan mengungkap lebih rinci soal total uang miliaran rupiah yang diterima AKBP Bambang.
KPK disebutnya akan terus mencari bukti dan memeriksa saksi untuk menguatkan tudingannya.
"KPK akan terbuka untuk menyampaikan setiap perkembangan perkara ini pada publik dan berharap adanya dukungan dari semua pihak untuk membawa perkara ini sampai ke tahap persidangan," kata Ali.
Diketahui, AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto menggugat KPK lantaran tak terima dijadikan tersangka.
Gugatan itu dilayangkan perwira menengah Polri tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (21/11/2022).
Bambang bertindak sebagai pemohon dan KPK sebagai termohon.
Merujuk gugatan, ia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima hadiah atau janji saat menjabat sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri.
Bambang meminta hakim agar membatalkan status tersangkanya sebagaimana Sprint.Dik/115/DIK.00/01/ 11/2022 tanggal 2 November 2022.
"Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprint.Dik/115/DIK.00/01/11/2022 tanggal 2 November 2022 yang menetapkan pemohon sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji yang diduga dilakukan oleh pemohon selaku Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri tahun 2013 sampai dengan 2019, dari Emylia Said dan Hermansyah adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum," bunyi petitum Bambang dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022).
Dalam gugatannya itu, Bambang menyertakan sangkaan pasal yang dijeratkan KPK terhadapnya.
Terkini Lainnya
KPK menduga perwira menengah Polri tersebut menerima uang miliaran rupiah serta Toyota Fortuner.
BERITA REKOMENDASI
Quo Vadis Mega dan KPK?
17 Pegawai KPK Diduga Terlibat Judi Online
BERITA TERKINI
berita POPULER
5 Implikasi Setelah Pegi Setiawan Bebas, Nasib 8 Terpidana Bisa Berubah, Bagaimana dengan Aep ?
Kesaksian Pegi usai Bebas dari Penjara: Sempat Diancam, Dipukul hingga Kepala Ditutup Plastik
Pakar Minta Polda Jabar Tangkap Aep yang Beri Kesaksian 'Sampah', Toni RM Cs Hitung Ganti Rugi
Cuaca DKI Jakarta Hari Ini, 9 Juli 2024: Jakarta Pusat Cerah Berawan Seharian
DPR Sudah Terima Surpres RUU TNI, Polri hingga RUU Kementerian Negara