Hasil Uji Puslabfor: Bahan Propilen Glikol yang Disita dari PT Afi Farma di Atas Ambang Batas - News
Laporan Wartawan News, Igman Ibrahim
News, JAKARTA - Polri mengungkap bahan propilen glikol (PG) yang disita dari PT Afi Farma dinyatakan di atas ambang batas maksimal.
Hal itu berdasarkan hasil pengujian dari Puslabfor Polri.
Diketahui, pengujian tersebut merupakan rangkaian penyidikan terkait kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) yang membuat ratusan anak meninggal dunia.
PT Afi Farma merupakan salah satu tersangka korporasi dalam kasus tersebut.
"Berdasarkan hasil analisa penyidik ditemukan adanya kesesuaian barang bukti yang disita dari PT AF yaitu nomor base bahan PG yang diuji Puslabfor Polri menunjukkan hasil di atas ambang batas maksimal," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers virtual, Kamis (24/11/2022).
Di sisi lain, kata Ramadhan, penyidik juga melakukan penggeledahan terkait kasus tersebut.
Kali ini, penyidik menggeledah gudang distributor obat milik PT DN.
Ia menuturkan penyidik menyita obat-obatan yang terkait kasus GGAPA.
Baca juga: Kemenkes Ungkap Kondisi 11 Pasien Gangguan Ginjal Akut yang Masih Dirawat
Barang bukti yang disita telah diamankan penyidik Bareskrim.
"Melakukan penambahan barang bukti obat jadi di gudang distributor PT DN," ungkapnya.
Ramadhan menjelaskan bahwa pihaknya juga masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah drum bekas yang diduga terdapat bahan campuran obat.
"Melakukan pengecekan terhadap drum bekas yang diduga merupakan bahan campuran obat yang diproduksi oleh PT AF yaitu PG dengan merk Dow Chemical and Lyondell," jelasnya.
Baca juga: Bareskrim Bantah Bakal Periksa Kepala BPOM Terkait Kasus Obat Sirop Penyebab Gagal Ginjal Akut
Lebih lanjut, Ramadhan menambahkan penyidik juga sedang melaksanakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap distributor supplier bahan baku yaitu PT MAK di Bareskrim Polri terkait dokumen penjualan ke PT AF.
Terkini Lainnya
Gangguan Ginjal
Polri mengungkap bahan propilen glikol (PG) yang disita dari PT Afi Farma dinyatakan di atas ambang batas maksimal.
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
KPK: Rita Widyasari Terima Gratifikasi 5 Dolar AS dari Setiap Metrik Ton Batubara
Kawal Judicial Review UU Cipta Kerja, Hari ini Ribuan Buruh Geruduk MK dan Istana Negara
Kemendikbudristek: Ajaran Budaya Spiritual Masih Relevan Hadapi Tantangan Global
Status Tersangka Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon Ditentukan Hari Ini, Ibunda Ungkap Harapan
Viral Imunisasi Disebut Bisa Merusak Sel dan DNA, Kemenkes: Narasi Salah