androidvodic.com

Selain Prada Indra Wijaya, Enam Prajurit Seangkatannya Juga Jadi Korban Kekerasan Para Seniornya - News

News, JAKARTA - Polisi Militer Koopsud III masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus kekerasan yang mengakibatkan kematian seorang prajurit TNI AU, Prada Muhamad Indra Wijaya. 

Dalam penyidikan lanjutan, Pomau Koopsud III menemukan adanya indikasi bahwa  tindakan kekerasan itu juga  dialami oleh enam prajurit seangkatan Prada Muhamad Indra Wijaya.

Kadispenau Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan Polisi Militer Koopsud III Biak, keenam prajurit tersebut merupakan rekan seangkatan Prada Muhamad Indra Wijaya.

"Pada penyidikan kasus meninggalnya Prada Muhamad Indra Wijaya, Pomau Koopsud III menemukan adanya tindakan kekerasan terhadap enam prajurit lainnya," ujar Kadispenau dalam keterangannya yang diterima News, Sabtu (26/11/2022).

Meskipun mengalami tindakan kekerasan, keenam prajurit tersebut dinyatakan sehat.

Hal itu dipastikan setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap mereka.

Diduga motif tindakan kekerasan itu adalah pembinaan disiplin dari senior kepada junior.

Prada Muhamad Indra Wijaya merupakan Tamtama yang bertugas di Sekretariat, Makoopsud III Biak.

Ia meninggal dalam perawatan di Rumah Sakit Pangkalan Angkatan Udara (Lanud) Manuhua Biak, pada Sabtu (19/11/2022).

Pada awalnya, Prada Indra dinyatakan meninggal karena dehidrasi berat usai bermain futsal.

Komando Operasi Udara (Koopsud) III menginformasikan bahwa Prada Indra meninggal karena dehidrasi berat karena bermain futsal dalam durasi lama, yakni dari pukul 20.00 hingga 23.00 WIT.

Keluarga awalnya masih memercayai keterangan itu sampai akhirnya jenazah Indra tiba di Tangerang.

Namun, melihat kondisi tubuh Prada Indra yang penuh luka, lebam, tubuh yang diformalin dan darah bercucuran membuat pihak keluarga meragukan penyebab kematian Prada Indra yang disebut karena dehidrasi.

Kematian Indra dianggap tak wajar. 

Pihak keluarga menduga ada kejanggalan atas kematian Indra.

Baca juga: Kematian Prada Indra Dianggap Janggal, Ahli Psikologi Forensik Minta Panglima TNI Turun Tangan

Pada kasus meninggalnya Prada Muhamad Indra Wijaya, Pomau telah menetapkan empat tersangka, yakni Prada SL, Prada MS, Pratu DD dan Pratu BG.

Saat ini keempat tersangka tersebut, sudah ditahan di POM Koopsud III untuk penyelidikan lebih lanjut.

Keempat tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP pembunuhan dg ancaman hukuman 15 tahun, Juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP penganiayaan menyebabkan meninggal dengan ancaman hukuman 7 tahun dan Junto pasal 131 ayat (3) KUHPM pemukulan atasan kepada bawahan dalam dinas, menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman sembilan tahun.

Sedangkan sanksi administrasi dapat pemecatan dikeluarkan dari dinas kemiliteran.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat