TNI AU Ungkap Motif 4 Oknum Prajurit Aniaya Prada Indra Wijaya Hingga Tewas - News
News, JAKARTA - Polisi Militer Koopsud III masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus kekerasan yang mengakibatkan kematian Prada Muhamad Indra Wijaya.
Dalam penyidikan lanjutan, Pomau Koopsud III menemukan motif tindakan kekerasan yang dialami Prada Indra Wijaya adalah pembinaan disiplin dari senior kepada junior.
Selain itu Pomau Koopsud III juga menemukan adanya indikasi bahwa tindakan kekerasan itu juga dialami oleh enam prajurit seangkatan Prada Muhamad Indra Wijaya.
Kadispenau Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh Polisi Militer Koopsud III Biak, keenam prajurit tersebut merupakan rekan seangkatan Prada Muhamad Indra Wijaya.
"Pada penyidikan kasus meninggalnya Prada Muhamad Indra Wijaya, Pomau Koopsud III menemukan adanya tindakan kekerasan terhadap enam prajurit lainnya," ujar Kadispenau dalam keterangannya yang diterima News, Sabtu (26/11/2022).
Meskipun mengalami tindakan kekerasan, keenam prajurit tersebut dinyatakan sehat.
Hal itu dipastikan setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap mereka.
Prada Muhamad Indra Wijaya merupakan Tamtama yang bertugas di Sekretariat, Makoopsud III Biak.
Ia meninggal dalam perawatan di Rumah Sakit Pangkalan Angkatan Udara (Lanud) Manuhua Biak, pada Sabtu (19/11/2022).
Pada awalnya, Prada Indra dinyatakan meninggal karena dehidrasi berat usai bermain futsal.
Komando Operasi Udara (Koopsud) III menginformasikan bahwa Prada Indra meninggal karena dehidrasi berat karena bermain futsal dalam durasi lama, yakni dari pukul 20.00 hingga 23.00 WIT.
Keluarga awalnya memercayai keterangan itu sampai akhirnya jenazah Indra tiba di Tangerang, Banten.
Baca juga: 8 Kejanggalan Tewasnya Prada Indra: Peti Jenazah Digembok hingga Permintaan Autopsi Dipersulit
Namun, melihat kondisi tubuh Prada Indra yang penuh luka, lebam, tubuh yang diformalin dan darah bercucuran, membuat pihak keluarga meragukan penyebab kematian Prada Indra yang disebut karena dehidrasi.
Kematian Prada Indra Wijaya dianggap tak wajar.
Pihak keluarga menduga ada kejanggalan atas kematian Prada Indra.
Pada kasus meninggalnya Prada Indra Wijaya ini, Pomau telah menetapkan empat tersangka, yakni Prada SL, Prada MS, Pratu DD dan Pratu BG.
Saat ini keempat tersangka tersebut sudah ditahan di POM Koopsud III untuk penyelidikan lebih lanjut.
Keempat tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP pembunuhan dg ancaman hukuman 15 tahun, Juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP penganiayaan menyebabkan meninggal dengan ancaman hukuman 7 tahun, dan Junto pasal 131 ayat (3) KUHPM pemukulan atasan kepada bawahan dalam dinas, menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman sembilan tahun.
Sedangkan sanksi administrasi dapat pemecatan dikeluarkan dari dinas kemiliteran.
Terkini Lainnya
Polisi Militer Koopsud III masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus kekerasan yang mengakibatkan kematian Prada Muhamad Indra Wijaya.
Minta MK Tolak UU Cipta Kerja, Ribuan Buruh Bakal Turun ke Jakarta Senin Nanti
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Utsawa Dharma Gita 2024, Mahasiswa Hindu Dharma Minta Pemerintah Beri Perhatian Lebih
SYL Tuding Pejabat Kementan Pamrih karena Tawarkan Fasilitas ke Keluarganya Demi Pertahankan Jabatan
INFOGRAFIS Daftar Pelanggaran Kode Etik Hasyim Asy'ari, Pencalonan Gibran hingga Tindak Asusila
Berharap Dituntut Bebas, Pengacara Terdakwa Tol MBZ: Tak Ada Bukti Persekongkolan & Kerugian Negara
Polda Sumbar Tunjukan Bukti Pelaku Tawuran, Pihak Afif Maulana Sebut untuk Mengaburkan Kasus