androidvodic.com

Besok, CCTV Rumah Ferdy Sambo di Jalan Saguling Akan Dibuka di Persidangan - News

Laporan Wartawan News, Ashri Fadilla

News, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) telah menghadirkan saksi ahli dalam urusan digital forensik di persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Senin (28/11/2022).

Di dalam persidangan, Heri Priyanto sebagai saksi ahli tersebut bertugas membuka file rekaman CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo saat kejadian penembakan.

Setelah memutar cuplikan video CCTV itu, Heri pun undur diri dari persidangan. Permohonan undur diri disampaikannya melalui JPU sebagai pihak yang menghadirkannya.

"Mohon izin, Yang Mulia. Saksi ahli ini ada keperluan, sehingga harus undur diri terlebh dulu," ujar JPU di dalam persidangan pada Senin (28/11/2022).

Majeis Hakim pun mengabulkan permohonan tersebut. Tetapi dengan syarat, Heri kembali dihadirkan pada persidangan besok, Selasa (29/11/2022).

"Karena kami butuh saudara untuk memutar ini (file rekaman CCTV) di persidangan," kata Hakim Ketua, Wahyu Iman Santosa di dalam persidangan.

Bukan hanya CCTV di Rumah Duren Tiga, Majelis Hakim juga meminta agar CCTV di sekitar Rumah Saguling turut diputar di persidangan besok.

"Mohon besok juga putar CCTV di rumah Saguling karena itu penting untuk fakta persidangan," kata Hakim Ketua, Wahyu Iman Santosa.

Sebagaimana diketahui, persidangan besok akan menghadirkan dua terdakwa, yaitu Ferdy Sambo dan isterinya, Putri Candrawathi.

Dalam kasus ini, keduanya telah ditetapkan sebagai terdakwa.

Selain itu, ada pula tiga terdakwa lainnya, yaitu Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, dan Kuwat Maruf.

Kelimanya telah didakwa pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Baca juga: Anak Buah Ferdy Sambo Serahkan DVR CCTV ke Chuck Putranto di Rumah Saguling

Kemudian, ada pula terdakwa obstruction of justice atau perintangan perkara. Mereka ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa obstruction of justice telah didakwa Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat