Habiskan Ratusan Ribu untuk Temui Ferdy Sambo, Fans Ngaku Dapat Modal dari Usaha Pempek - News
News, JAKARTA - Penggemar Ferdy Sambo, Syarifah Ima mengaku menghabiskan uang hingga ratusan ribu rupiah setiap dia hendak menyaksikan persidangan langsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dari rumahnya di Depok, dia mengeluarkan uang sekira Rp 180 ribu untuk menuju PN Jakarta Selatan.
Ongkos itu disebutnya untuk membayar jasa taksi online.
"Grab Car 90 ribu (rupiah). Pulang pergi 180 (ribu rupiah) jadinya kalau Grab Car tuh," kata Ima saat dihubungi News pada Rabu (30/11/2022).
Tak hanya ongkos transportasi menuju pengadilan, Ima juga merogoh kocek cukup dalam untuk membuat merchandise berwajah Ferdy Sambo.
Merchadise tersebut berupa bantal, gantungan kunci, dan kaus berwarna putih.
Total yang dihabiskannya untuk membuat seluruh merchandise itu sebanyak
Rp 600 ribu
"Habis Rp 600 ribu. Tapi itu belum sama ongkir," ujarnya.
Sayangnya, dia tidak memerinci lebih lanjut pembagian Rp 600 ribu tersebut. Sebab, dia memesan semua merchandise sekaligus.
Menurut pengakuannya, uang yang tak sedikit itu diperoleh dari usaha kecil-kecilan miliknya.
"Oh kalau saya usaha pempek ini," ujarnya.
Meski menghabiskan uang yang tak sedikit, dia mengaku tetap rela. Baginya yang terpenting dia bisa bertemu tatap muka dengan idolanya.
"Demi Pak Sambo lah yah. Tapi senang banget sih kemarin bisa hadap-hadapan," ujar Ima.
Baca juga: Peran Putri Candrawathi: Giring Brigadir J dan Perintah Hilangkan Sidik Jari Ferdy Sambo
Sebelumnya diberitakan bahwa Ima nekat menerobos ruang sidang pada Selasa (29/11/2022) lalu untuk menemui Ferdy Sambo.
Terkini Lainnya
Polisi Tembak Polisi
Meski menghabiskan uang yang tak sedikit, Syarifah Ima mengaku tetap rela. Baginya yang terpenting bisa bertemu tatap muka dengan idolanya Ferdy Sambo
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Eks Wakapolri Buka Suara, Pegi Setiawan Harus Dapat Rp 100 Miliar Jika Korban Salah Tangkap Polisi
Struktur Pengurus DPP PDIP Terbaru, Adian Napitupulu Jadi Wakil Sekjen
7 Fakta Sidang Praperadilan Pegi Tersangka Kasus Vina Cirebon, Putusan Bakal Dibacakan Senin Depan
Doa Awal Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 H, Ini Keutamaan Bulan Muharram
Bawaslu Respons Putusan DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kami Hormati dan Awasi