Presiden Apresiasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang Selesaikan Konflik Agraria Suku Anak Dalam - News
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
News, JAKARTA- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengapresiasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam menerbitkan sertifikat tanah.
Dengan sertifikat tanah, sengketa dan konflik tanah bisa dicegah dan diselesaikan.
Baca juga: KKP Gandeng ATR/BPN Permudah Pembudidaya Dapatkan Sertifikat Tanah
Salah satu konflik agraria yang berhasil diselesaikan adalah lahan suku Anak Dalam di Jambi yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
"Saya juga senang urusan dengan suku Anak Dalam ini sudah lebih dari 35 tahun, betul Pak? Benar? Lebih dari 35 tahun enggak rampung-rampung. Memang sulit kalau sudah sengketa hukum itu sulit, menghabiskan tenaga, menghabiskan uang, menghabiskan pikiran, betul-betul sulit," ungkap Presiden di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis, (1/12/2022).
Menurut Presiden, konflik agraria tersebut bisa diselesaikan karena jajaran pimpinan Kementerian ATR/BPN turun langsung ke lapangan, mulai dari menteri, wakil menteri, hingga kepala kantor wilayah.
Presiden mengatakan, sengketa serupa tidak hanya terjadi di suku Anak Dalam saja dan merupakan salah satu problem utama pertanahan.
"Kalau duduk di kantor ya enggak akan selesai-selesai sampai kapan pun. Sengketa seperti ini banyak sekali, tidak hanya suku Anak Dalam saja. Inilah problem besar pertanahan kita," ujarnya.
Baca juga: Ketua PGI Sulawesi Selatan: 38 Tahun Menanti, Akhirnya Terima Sertifikat Tanah
Selain itu, problem besar lainnya adalah adanya mafia tanah. Kepala Negara secara tegas meminta Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto untuk memberantas mafia tanah yang sangat meresahkan masyarakat.
"Saya sudah sampaikan ke Pak Menteri, 'Pak jangan beri ampun yang namanya mafia tanah. Ini menyangkut hajat hidup orang banyak, yaitu rakyat. Kalau sudah menyangkut tanah itu mengerikan, Pak, bisa berantem saling bunuh karena menyangkut hal yang sangat prinsip'. Inilah yang harus kita hindari agar konflik tanah, sekali lagi, sengketa tanah itu bisa segera diselesaikan dengan memberikan sertifikat sebagai tanda bukti hak hukum atas tanah kepada rakyat," pungkasnya.
Terkini Lainnya
Presiden mengapresiasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam menerbitkan sertifikat tanah.
Harapan Ibunda Vina Cirebon dan Secuil Aktivitas Pegi Setiawan Selama 48 Hari di Tahanan
BERITA REKOMENDASI
Pasang Badan, Airlangga Yakinkan Jokowi Tak Cawe-cawe Pilkada
BERITA TERKINI
berita POPULER
Grand Syekh Al Azhar Mesir Akan Beri Kuliah Umum di UIN Jakarta Usai Bertemu Jokowi
Hingga Jabatan Presiden Jokowi Berakhir, Dirut BPJS Kesehatan Pastikan Iuran BPJS Tak Naik
Hakim Agung Gazalba Saleh Bakal Jalani Sidang Kasus Gratifikasi 2 Kali Dalam Sepekan
Cegah Penyalahgunaan Identitas, BPJS Kesehatan Kenalkan Layanan Face Recognition
Afifuddin Bakal Berbenah Untuk Kembalikan Wajah KPU RI Setelah Hasyim Asy'ari Terjerat Kasus Asusila