androidvodic.com

Polri Cegah Tersangka Net89 Bepergian ke Luar Negeri, Dua Lainnya Kini Jadi Buruan Interpol - News

Laporan Wartawan News, Ashri Fadilla

News, JAKARTA - Hangga saat ini Polri masih belum menahan para tersangka kasus robot trading Net89.

Meski demikian, penelusuran aset para tersangka terus dilakukan tim penyidik.

Selain itu, Polri juga telah melakukan pencekalan terhadap para tersangka.

"Kita masih memaksimalkan asset tracing para tersangka dan tersangka sudah kita cekal semua," kata Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Candra Sukma Kumara kepada wartawan pada Senin (5/12/2022).

Dari tujuh tersangka, Candra mengungkapkan bahwa sebanyak lima tersangka terpantau masih berada di Indonesia.

Baca juga: Bareskrim Sita Gedung Senilai Rp715 Miliar di Kasus Robot Trading Net89

Sementara dua lainnya, melarikan diri ke luar negeri.

"Yang lain ada di Indonesia. Untuk dua tersangka yang masih buron atas nama AA dan LS," kata Candra.

Bagi lima tersangka yang berada di Indonesia, tidak dikenakan wajib lapor.

Namun mereka harus siap memenuhi panggilan tim penyidik ketika dibutuhkan.

"Untuk para tersangka masih memenuhi pemanggilan kita saat dibutuhkan untuk pemeriksaan," ujarnya.

Sementara untuk dua tersangka yang menjadi buronanan kini red noticenya sudah terbit dan otomatis menjadi buruan interpol.

Baca juga: Berstatus Tersangka, Pelapor Net89 Desak Bareskrim Segera Tahan Reza Paten Cs

Sebagai informasi, Bareskrim Polri menetapkan Reza Paten atau pemilik nama Reza Shahrani ini sebagai tersangka di kasus robot trading Net89. Dia ditetapkan tersangka bersama 8 orang lainnya.

Para tersangka yakni AA sebagai pendiri atau pemilik Net89 atau PT SMI, LSH selaku direktur, dan ESI selaku anggota dan operator. Lalu, LS, AL, HS, FI, dan D yang seluruhnya merupakan sub operator robot trading Net89.

Adapun satu tersangka berinisial HS tak dilanjutkan penanganannya karena telah dinyatakan meninggal dunia. HS meninggal dunia dalam insiden kecelakaan di Jalan Tol Solo-Semarang.

Baca juga: Kawasan Industri Jababeka Menjadi Klaster Industri Net Zero Pertama di Asia Tenggara

Mereka dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dia juga dijerat Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat