androidvodic.com

Korban Richard Mille Pertanyakan Sikap Wakapolri yang Diduga Ringankan Sanksi Oknum Polisi Pemeras - News

Laporan Wartawan News, Abdi Ryanda Shakti

News, JAKARTA - Heroe Waskito, Kuasa hukum korban penipuan yang diduga diperas dalam kasus jam tangan Richard Mille, Tony Sutrisno mempertanyakan sikap Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono yang disebut meringankan sanksi bagi pelaku pemerasan.

Adapun terduga pelaku pemerasan yakni Kombes Rizal Irawan alias Kombes RI yang dikabarkan mendapatkan keringanan demosi dari 5 tahun menjadi 1 tahun dalam sidang banding kode etik Polri.

"Jika Wakapolri tak merespons tudingan dirinya meringankan demosi Kombes Rizal, berarti tudingan itu benar," kata Heroe kepada wartawan, Selasa (6/12/2022).

Heroe sangat menyayangkan kenapa pelaku pemerasan yang telah terbukti melanggar etika polri malah dibela.

Baca juga: Korban Kasus Jam Tangan Mewah Richard Mille Minta Kejelasan Hukum Soal Dugaan Pemerasan Oknum Polisi

"Kami menyayangkan kenapa Wakapolri memberi pemotongan demosi tersebut? Ini seolah atasan mengganggap hal tersebut (pemerasan) adalah wajar dan biasa dilakukan kepada korban," ucapnya.

Duduk Perkara Kasus

Sebagai informasi, kasus dugaan penipuan dan penggelapan arloji Richard Mille yang bernilai miliaran rupiah kini menghadapi babak baru. Ada kabar anggota Polri disebut melakukan pemerasan kepada korban.

Selanjutnya, ada pula diagram yang menunjukkan terkait skema pemerasan yang dituding menyeret perwira tinggi Polri. Mereka adalah Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto dan Irjen Pol Andi Rian yang kini sebagai Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel).

Menanggapi hal itu, Tony Sutrisno membenarkan adanya pemerasan terhadap dirinya. Menurutnya, ada oknum anggota yang diduya melakukan pemerasan dengan menjanjikan kasus tersebut bisa diselesaikan dengan cepat.

Baca juga: Komisi III DPR Minta Kapolri Usut Dugaan Polisi Peras Korban Penipuan Jam Mewah Richard Mille

"Proses penanganan di Bareskrim, awalnya lancar, keterangan penyidik meyakinkan bahwa perkara bisa diproses pidana, tetapi ada semacam pemerasan dengan iming-iming penyelesaian kasus jam tangan saya diproses lebih cepat," kata Tony kepada wartawan, Kamis (27/10/2022).

Tony lantas menjawab terkait nama-nama yang disebut dalam diagram yang berada di media sosial. Tony sendiri membenarkan, para oknum tersebut memang melakukan pemerasan untuk kasusnya.

Dalam diagram tersebut, Irjen Pol Andi Rian yang saat itu menjabat sebagai Dirttipidum Bareskrim Polri menerima uang sebesar 19000SGD dari Tony yang diprakarsai oleh Kombes Rizal Irawan.

Namun, Tony Sutrisno enggan membeberkan soal kronologi secara mendetail kepada wartawan terkait pemberian tersebut.

Baca juga: Penjelasan Richard Mille Asia Terkait Tudingan Penipuan Jam Tangan Mewah

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat