Mantan Pengurus MUI Bantah Tudingan Terafiliasi dengan Jamaah Islamiyah - News
Laporan Wartawan News, Ashri Fadilla
News, JAKARTA - Mantan anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ahmad Zain An Najah, membantah tudingan dirinya terafiliasi dengan Jamaah Islamiyah (JI).
Bantahan itu disampaikannya dalam sidang pembacaan pledoi atau nota pembelaan pada Rabu (7/12/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Dalam pembelaannya, dia mengaku hanya menghadiri acara dari beberapa yayasan sebagai pembicara.
Dia juga mengaku tidak mengetahui bahwa yayasan tersebut terafiliasi dengan JI.
"Jika semua yayasan yang mengundang saya dianggap berafiliasi dengan JI, maka saya tidak mengetahuinya sama sekali," ujarnya di dalam persidangan pada Rabu (7/12/2022).
Baca juga: 9 Terduga Teroris yang Ditangkap di Medan Masuk Jaringan Jamaah Islamiyah
Bahkan Zain menyebut tak megetahui profil dari oganisasi yang telah dilarang oleh pemerintah itu.
Termasuk di dalamnya mengenai tanggal berdiri, susunan organisasi, serta program-program kerjanya.
"Saya tidak mengetahui tentang JI. Kapan berdirinya, sepak terjangnnya, program-programnya, personalnya, termasuk pelarangan organisasi ini," katanya.
Sebagai tokoh masyarakat dalam bidang agama, dia mengklaim hanya melayani masyarakat dari berbagai lapisan.
Satu diantaranya dengan menjadi pembicara atau penceramah jika dibutuhkan.
"Saya berkewajiban melayani kebutuhan masyarakat di setiap lapisan tanpa membeda-bedakan. Sebagaimana dokter yang melayani pasien," ujarnya.
Jika namanya dicantumkan oleh yayasan yang dianggap terafilias dengan JI, Zain mengaku tak mengetahuinya.
Menurutnya, pencantuman namanya namana di dalam yayasan tersebut hanyalah sebagai formalitas belaka.
Terkini Lainnya
Bantahan itu disampaikannya dalam sidang pembacaan pledoi atau nota pembelaan pada Rabu (7/12/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Pegi Setiawan Akhirnya Keluar dari Sel usai Batal Jadi Tersangka, Tak Ucap Satu Kata Pun
5 Rumah Harvey Moeis Disita Kejagung, Ada Town House di Kebayoran Baru Jaksel
Giliran Kombes Surawan Bakal Diperiksa Mabes Polri, Pernah Sebut DPO Kasus Vina Cuma 1 Orang
Pegi Setiawan Tak Dapat Uang Kompensasi Meski Jadi Korban Salah Tangkap Polda Jabar
Pegi Setiawan Belum Dibebaskan Usai Menang Gugatan Praperadilan, Polda Jabar: Mohon Bersabar