androidvodic.com

Sidang Ditunda, Jaksa Akan Tanggapi Pembelaan Farid Ahmad Okbah Pekan Ini - News

Laporan Wartawan News, Ashri Fadilla.

News, JAKARTA - Sidang atas terdakwa Farid Ahmad Okbah dalam kasus terorisme ditunda hingga Jumat (9/12/2022).

Rencananya pada Jumat besok, sidang kasus ini rencananya akan memasuki tahap pembacaan replik atau tanggapan jaksa atas nota pembelaan Farid Ahmad Okbah.

Majelis Hakim pun menjadwalkan agar JPU membacakan tanggapan pada pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

"Saya berikan kesempatan kepada JPU untuk memberikan tangapan atas pembelaan pada Jumat tanggal 9 pagi," ujar Hakim Ketua dalam persidangan pada Rabu (6/12/2022).

Sementara untuk duplik atau tanggapan terdakwa atas replik, dijadwalkan Majelis Hakim pada Senin (12/12/2022).

"Kalau ada duplik, Hari Senin, sehingga ada waktu bagi kami menyusun keputusan."

Adapun pada hari ini, Rabu (6/12/2022) Farid Ahmad Okbah telah membacakan pledoi atau nota pembelaan di dalam persidangan.

Baca juga: Farid Ahmad Okbah Bantah Tuduhan Menyebarkan Informasi Tentang Jemaah Islamiyah

Dalam pembelaannya, Farid mengaku tak terhubung dengan jaringan terorisme. Dia bahkan mengklaim bahwa apa yang dilakukannya dilindungi oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

"Apa yang saya lakukan adalah terkait dengan keyakinan, pikiran, dan juga agama saya yang dilindungi Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 28 Ayat 1 dan Ayat 2 dan juga Pasal 29 Ayat 2," ujarnya di dalam persidangan pada Rabu (7/12/2022).

Oleh sebab itu, dia mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim untuk dibebaskan dari hukuman.

"Perbuatan saya konstitusional, sehinggga seharunya saya dibebaskan hukum," katanya.

Tak hanya itu, dia juga mengklaim bahwa seluruh kegiatan yang dilakukannya merupakan positif dan produktif, baik dalam ranah dakwah, sosial, maupun politik.

"Oleh karena itu, saya berharap agar Majelis Hakim membebaskan murni sehingga saya dapat kembali kepada isteri, anak, keluarga besar, dan masyarakat untuk melanjutkan kegiatan positif memajukan bangsa."

Sebagai informasi, dalam perkara ini Farid Ahmad Okbah telah dituntut hukuman tiga tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Tuntutan itu dilayangkan JPU karena Farid dianggap bersalah melakukan tindak pidana terorisme.

"Sebagaimana dalam dakwaan kedua, melanggar Pasal 13 huruf C Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme."

Selain itu, Farid juga dituntut untuk membayar biaya perkara.

"Membebankan pada terdakwa Farid Ahmad Okbah untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000."

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat