androidvodic.com

Pelaku Pemasungan Bisa Dipidana, Tapi Perlu Dipertimbangkan Karena Alasan Berikut - News

News, JAKARTA - Pemasungan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) saat ini bisa dilakukan pemberian sanksi pidana terhadap pelaku yang memasung. 

Sanksi ini terdapat pada payung hukum yang jelas dengan adanya Undang-Undang Kesehatan Jiwa (UU Keswa).

Namun, perlu ada pertimbangan sebelum memidanakan keluarga ODGJ yang dipasung tersebut. 

Hal ini diungkapkan oleh Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Fajri Nursyamsi, S.H,M.H

"Saya lihat mayoritas kasus (pemasungan) karena keterbatasan sehingga sangat dihindari kriminalisasi dalam keluarga," ungkapnya pada dalam virtual media gathering, Kamis (8/12/2022). 

Pandangan dari Fajri pun serupa dengan Kepala Divisi Psikiatri Forensik Dept.Psikiatri FKUI-RSCM Dr. dr. Natalia Widiasih, SpKJ(K), MPd.Ked.

Menurutnya, pemasungan terjadi kadang disebabkan karena keluarga tidak punya akses layanan kesehatan jiwa. 

"Jauh banget tempatnya, terus obat tidak punya tidak mampu dan orangnya sudah gaduh dan gelisah," jelas dr Natalia pada acara yang sama. 

Jadi yang hanya mampu dilakukan oleh keluarga adalah memasung ODGJ tersebut. 

Lebih lanjut, dr Fajri pun mengatakan mempidanakan keluarga ODGJ yang dipasung perlu dipertimbangkan. 

Jangan sampai penghukuman secara pidana malah menjadi beban baru bagi keluarga dan ODGJ

Menurutnya upaya yang perlu diutamakan adalah mengembalikan ODGJ dalam kondisi lebih baik atau pulih seperti semula. 

Baca juga: Pelaku Teridentifikasi ODGJ, Kasus Pemukulan Imam Masjid di Bekasi Berujung Damai

"Jadi dalam konteks korban, pelaku itu bisa mengembalikan kondisi semula. Perlu dilihat seperti apa. Apakah dengan menghukum pidana, ODGJ bisa sembuh atau lebih buruk. Jadi harus dipertimbangkan," paparnya lagi. 

Hanya saja jika pemasungan dengan niat jahat dan ingin mengurung seseorang, maka langkah pidana bisa diambil.

"Tapi pemasungan dengan niat jahat atau ingin mengurung seseorang itu bisa jadi pendekatan pidana," pungkasnya. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat