Pelaku Pemasungan Bisa Dipidana, Tapi Perlu Dipertimbangkan Karena Alasan Berikut - News
News, JAKARTA - Pemasungan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) saat ini bisa dilakukan pemberian sanksi pidana terhadap pelaku yang memasung.
Sanksi ini terdapat pada payung hukum yang jelas dengan adanya Undang-Undang Kesehatan Jiwa (UU Keswa).
Namun, perlu ada pertimbangan sebelum memidanakan keluarga ODGJ yang dipasung tersebut.
Hal ini diungkapkan oleh Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Fajri Nursyamsi, S.H,M.H
"Saya lihat mayoritas kasus (pemasungan) karena keterbatasan sehingga sangat dihindari kriminalisasi dalam keluarga," ungkapnya pada dalam virtual media gathering, Kamis (8/12/2022).
Pandangan dari Fajri pun serupa dengan Kepala Divisi Psikiatri Forensik Dept.Psikiatri FKUI-RSCM Dr. dr. Natalia Widiasih, SpKJ(K), MPd.Ked.
Menurutnya, pemasungan terjadi kadang disebabkan karena keluarga tidak punya akses layanan kesehatan jiwa.
"Jauh banget tempatnya, terus obat tidak punya tidak mampu dan orangnya sudah gaduh dan gelisah," jelas dr Natalia pada acara yang sama.
Jadi yang hanya mampu dilakukan oleh keluarga adalah memasung ODGJ tersebut.
Lebih lanjut, dr Fajri pun mengatakan mempidanakan keluarga ODGJ yang dipasung perlu dipertimbangkan.
Jangan sampai penghukuman secara pidana malah menjadi beban baru bagi keluarga dan ODGJ.
Menurutnya upaya yang perlu diutamakan adalah mengembalikan ODGJ dalam kondisi lebih baik atau pulih seperti semula.
Baca juga: Pelaku Teridentifikasi ODGJ, Kasus Pemukulan Imam Masjid di Bekasi Berujung Damai
"Jadi dalam konteks korban, pelaku itu bisa mengembalikan kondisi semula. Perlu dilihat seperti apa. Apakah dengan menghukum pidana, ODGJ bisa sembuh atau lebih buruk. Jadi harus dipertimbangkan," paparnya lagi.
Hanya saja jika pemasungan dengan niat jahat dan ingin mengurung seseorang, maka langkah pidana bisa diambil.
"Tapi pemasungan dengan niat jahat atau ingin mengurung seseorang itu bisa jadi pendekatan pidana," pungkasnya.
Terkini Lainnya
Pemasungan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) saat ini bisa dilakukan pemberian sanksi pidana terhadap pelaku yang memasung.
Profil Hamzah Haz, Wapres ke-9 RI Meninggal Dunia Hari Ini
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Cak Imin dan Surya Paloh Jawab Ajakan Gabung ke Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS Tunggu Tawaran
PKS Tunggu Tawaran Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran
Sejarah Peringatan Hari Kebaya Nasional 24 Juli, Tertuang dalam Keppres Nomor 19 Tahun 2023
Jelang Sidang PK, Kakak Saka Tatal Berharap Hakim Lebih Teliti, Pakai Hati Nurani
Angin Segar Saka Tatal Hadapi Sidang PK Hari Ini, Sudah Bebas Murni, 2 Sosok Penting Jadi Saksi Ahli