androidvodic.com

Terdakwa Kasus Pelanggaran HAM Berat Paniai Diputus Bebas, Komnas HAM: Harapan Publik Putus - News

Laporan Wartawan News, Gita Irawan

News, JAKARTA - Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM RI Abdul Haris Semendawai mengatakan pihaknya mencatat bahwa pembentukan Pengadilan HAM Peristiwa Paniai telah memberikan harapan baru bagi publik terhadap upaya penyelesaian pelanggaran HAM Berat. 

Namun demikian, kata dia, putusan yang dijatuhkan pada Kamis (8/12/2022) dan membebaskan terdakwa Mayor Inf (Purn.) Isak Sattu selaku Perwira Penghubung (Pabung) Komando Distrik Militer (Kodim) 1705/Paniai tersebut juga telah memutuskan harapan publik.

"Namun Putusan Pengadilan HAM Peristiwa Paniai memutus harapan tersebut karena Terdakwa diputus bebas," kata Semendawai dalam keterangan resmi Humas Komnas HAM RI pada Kamis (8/12/2022).

Komnas HAM, kata dia, menghormati Putusan Pengadilan HAM Nomor 1/Pid.Sus-HAM/2022/PN.Mks yang diputus pada hari ini Kamis (8/12/2022) tersebut.

Namun demikian, kata dia, Komnas HAM juga mencatat bahwa Pengadilan HAM Peristiwa Paniai tersebut belum membuktikan pertanggungjawaban pelaku.

Berdasarkan catatan Komnas HAM, kata dia, proses penyidikan dan penuntutan yang tidak transparan serta tidak melibatkan saksi korban menyebabkan ketidakpercayaan dari pihak saksi korban beserta keluarga terhadap proses peradilan.

Selain itu, kata dia, proses pembuktian tidak berjalan dengan maksimal karena ketiadaan partisipasi aktif dari saksi korban dan keluarga.

Dengan demikian, lanjut dia, mayoritas saksi yang dihadirkan dalam persidangan berasal dari aparat/anggota TNI dan Polri. 

"Penetapan Mayor Inf. (Purn.) Isak Sattu selaku Perwira Penghubung (Pabung) Komando Distrik Militer (Kodim) 1705/Paniai pada saat peristiwa terjadi sebagai terdakwa tunggal dengan dakwaan yang menggunakan pertanggungjawaban komando dapat mengakibatkan tidak terungkapnya kebenaran dan tercapainya keadilan, baik bagi saksi, korban, dan masyarakat luas," kata dia. 

"Hal ini terbukti dengan Putusan Pengadilan HAM Nomor 1/Pid.SusHAM/2022/PN.Mks tanggal 8 Desember 2022 yang memutus Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran HAM yang berat serta membebaskan Terdakwa dari segala tuntutan karena tidak terbuktinya unsur pertanggungjawaban komando," sambung dia.

Baca juga: Komnas HAM Harap Hakim Pengadilan HAM Paniai Bisa Periksa Lebih Teliti dan Lebih Adil

Selain itu, kata dia, Komnas HAM menemukan bahwa Hakim ad hoc Pengadilan HAM belum mendapatkan hak-hak keuangannya.

Lebih lanjut, dalam proses peradilan korban tidak mengajukan kompensasi, restitusi, rehabilitasi sehingga tidak ada korban yang mendapatkan pemulihan hak dan perlindungan atas hak-haknya.

"Komnas HAM mengapresiasi adanya upaya Hakim dalam memberikan pertimbangan hukum yang objektif dan kritis yang dapat dilihat dari adanya dua hakim yang memberikan dissenting opinion," kata dia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat