KPK Sarankan Instansi Berwenang Memotong Tunjangan ASN yang Tidak Melaporkan LHKPN - News
Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama
News, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyarankan agar adanya sanksi tegas terhadap para aparatur sipil negara (ASN) yang malas menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Sanksi tegas dimaksud yaitu berupa pemotongan tunjangan.
Direktur LHKPN KPK, Isnaini, mengusulkan supaya kementerian/lembaga terkait memberi efek jera kepada para ASN-nya.
"Jadi mengacu pada peraturan di UU Nomor 28 Tahun 1999, sanksi yang diterapkan hanya memang sanksi administrasi. Di mana, sanksi administrasi tidak disampaikan secara jelas," ujar Isnaini saat menggelar jumpa pers disela-sela acara Hakordia 2022 di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (9/12/2022).
Baca juga: Sesuai Pergub 49/2020, BKD DKI Pastikan Tak ada Pemotongan Tunjangan ASN
"Oleh karenanya, kami mendorong kepada instansi terkait, mendorong agar ada sanksi yang jelas. Misalnya, pemotongan tunjangan, itu efektif. Jikalau mereka tidak melaporkan, salah satu komponen dilakukan pemotongan, itu contohnya," ia menggarisbawahi.
Isnaini mengaku bersyukur saat ini KPK terbantu dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
Dimana, dalam aturan tersebut diatur pejabat negara yang tidak melaporkan harta kekayaannya ke KPK maka akan mendapatkan hukuman.
"Jikalau meraka tidak lapor, maka menurut PP tersebut dikenakan hukuman disiplin berat, administrasi, dan fungisonal dikenakan hukuman disiplin sedang," katanya.
Isnaini juga mengancam akan menindak para penyelenggara negara yang kedapatan menyembunyikan harta kekayaannya maupun memberikan data tidak valid dalam LHKPN-nya.
Para pejabat negara nakal tersebut bakal dipanggil KPK untuk diklarifikasi.
"Mengenai sanksi, jikalau mereka tidak melaporkan secara lengkap, jadi kalau ditemukan, kami bisa memanggil, mengklarifikasi dan meminta kepada mereka untuk segara melengkapi apa yang belum mereka laporkan," tuturnya.
Terkini Lainnya
Isnaini mengaku bersyukur saat ini KPK terbantu dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021
BREAKING NEWS: Aparat Tembak Mati Pentolan KKB Papua Basoka Lawiya
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Status Tersangka Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon Ditentukan Hari Ini, Ibunda Ungkap Harapan
Viral Imunisasi Disebut Bisa Merusak Sel dan DNA, Kemenkes: Narasi Salah
Kasus Kerangkeng Manusia, LPSK Berharap Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Dihukum Maksimal
Gazalba Saleh Jalani Sidang Kembali, PN Jakarta Pusat Rahasiakan Susunan Majelis Hakim
Jokowi Beri Efek Positif untuk Golkar, Politisi Aceh Nilai Layak Masuk Anggota Dewan Pembina