Dugaan Manipulasi Data Verifikasi Faktual Parpol Calon Peserta Pemilu, Mahfud MD: Itu Urusan KPU - News
News, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menjawab pertanyaan wartawan terkait dugaan manipulasi data verifikasi faktual partai politik (parpol) calon peserta pemilu 2024.
Mahfud mengatakan telah mendengar aspirasi Ketua Majelis Syura Partai Ummat Amien Rais yang merasa partainya dijegal dalam proses tersebut.
Mahfud mengatakan hal tersebut bukanlah urusan pemerintah melainkan urusan KPU sebagaimana kesepakatan bernegara.
Hal tersebut disampaikannya usai menghadiri kegiatan Rakernas 2022 Satgas Saber Pungli di Grand Mercure Hotel Kemayoran Jakarta Pusat pada Selasa (13/12/2022).
"Itu sesuai dengan kesepakatan kita bernegara, itu urusan KPU, bukan urusan pemerintah," kata Mahfud.
Ketika reformasi dinyatakan urusan pelaksanaan Pemilu adalah urusan KPU yang merupakan lembaga independen.
Pemerintah, kata dia, tidak ikut campur.
"Dan KPU itu dipilih oleh Parpol KPU itu dipilih oleh parpol. Ya silakan. Kalau nanti ada masalah hukumnya yang sifatnya pelanggaran, harus perlu tindakan, baru pemerintah ikut campur," kata Mahfud.
"Tapi kalau mengatur partai yang boleh ikut, boleh tidak ikut tuh KPU sendiri. Kita pemerintah nggak boleh ikut-ikut," sambung dia.
Lebih jauh ia mengatakan dalam pemilu baik yang sudah dilaksanakan maupun yang akan dilaksanakan ke depan kecurangan pasti akan terjadi.
Selain itu, kata dia, pasti akan muncul juga gugatan sesudah pemilu dari yang kalah kepada yang menang dengan tuduhan berbuat curang.
Menurutnya, padahal nyatanya keduanya sama-sama curang.
"Cuma sekarang beda, kalau curang di zaman Orde Baru tuh yang merekayasa pemerintah ya. Pemerintah menunjuk LPU namanya Lembaga Pemilihan Umum lalu mengatur yang menang ini dan tidak boleh dibantah," kata Mahfud.
Baca juga: Turut Pantau Verifikasi Faktual KPU, JPPR Temukan Banyak Parpol Belum Memenuhi Syarat
"Nah sekarang yang curang itu antarpartai. Kalau saudara lihat perkara-perkara Pemilu itu partai ini menggugat ini, menggugat KPU karena memihak ini," sambung dia.
Terkini Lainnya
Pemilu 2024
Mahfud mengatakan hal tersebut bukanlah urusan pemerintah melainkan urusan KPU sebagaimana kesepakatan bernegara.
Pemilu 2024
BERITA REKOMENDASI
MK Putuskan 20 Pemungutan Suara Ulang, Digelar Tanpa Kampanye
KASN Terima Laporan 464 ASN Tak Netral di Pemilu 2024
BERITA TERKINI
berita POPULER
Pengamat Militer Sebut Usulan Vietnam terkait Area Tanpa Jangkar 2 Mil Laut akan Merugikan Indonesia
Daftar Hari Penting Nasional dan Internasional Juli 2024, Tahun Baru Islam hingga Hari Mangrove
Dua Anggota DPR dan 58 Karyawan DPR Terlibat Judi Online, Transaksi Mencapai Rp 1,9 Miliar
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Juli 2024 di Bulan Muharram 1446 H
Prakiraan Cuaca BMKG Jawa Tengah Hari Ini Rabu, 3 Juli 2024: Potensi Cerah Berawan Sepanjang Hari