androidvodic.com

Kejaksaan Agung Temukan Adanya Pengkondisian Saksi dan Dokumen dalam Kasus Korupsi Waskita Karya - News

News, JAKARTA - Kejaksaan Agung menemukan adanya pejabat perusahaan BUMN yang mengkondisikan para saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.

Tak hanya pengkondisian para saksi, tim penyidik Kejaksaan Agung juga menemukan adanya penundaan pemberian dokumen dengan sengaja.

Akibatnya, penyidikan pun menjadi terhambat. 

"Dia mengkondisikan jawaban (para saksi), menunda-nunda pemberian dokumen yang dibutuhkan, sehingga kegiatan penyidikan menjadi terhambat," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi kepada News pada Selasa (13/12/2022).

Untuk saat ini, tim penyidik baru menemukan satu orang yang terlibat dalam perintangan penyidikan perkara ini, yaitu Claim Change Management Manager PT Waskita Karya (persero) Tbk. Infrastructure III Divisions, Sandra Debby Irawan.

"Sementara baru satu," kata Kuntadi.

Dirinya pun telah diperiksa kemarin, Senin (12/12/2022).

Dari pemeriksaan, tim penyidik kemudian mendalami apakah perbuatan Sandra atas dasar inisiatif sendiri atau perintah orang lain.

"Kita dalami apakah ada yang memerintahkan atau tidak," ujar Kuntadi.

Kuntadi pun menekankan bahwa pelaku perintangan penyidikan akan mendapatkan hukuman yang berat.

"Catat, jangan menghalang-halangi tindakan penyidikan. Kita pasti akan menerapkan semua aturan yang berat."

Sebelumya, Kejaksaan Agung telah menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast Tbk.

Dalam kasus ini, Direktur Operasional II PT Waskita Karya, Bambang Rianto telah ditetapkan tersangka pada Senin (5/12/2022).

"Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya Tbk dan PT Waskita Beton Precast Tbk," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus dalam keterangan resminya pada Senin (5/12/2022).

Baca juga: Kejaksaan Agung Ungkap Vendor Fiktif Perusahaan BUMN Waskita Karya Senilai Rp 1,3 Triliun

Dalam perkara ini, Bambang terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.

Dia berperan menyetujui pencairan dana SCF dengan dokumen pendukung palsu.

Untuk menutupi perbuatannya tersebut, dana hasil pencairan SCF seolah-olah dipergunakan untuk pembayaran utang vendor yang belakangan diketahui fiktif.

"Sehingga mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara," kata Kuntadi.
 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat