androidvodic.com

Ini Hasil Tes Poligraf Kuat Ma'ruf Saat Ditanya Apakah Pergoki Putri Selingkuh dengan Brigadir J - Halaman all - News

Laporan Wartawan News, Abdi Ryanda Shakti

News, JAKARTA - Terdakwa Kuat Ma'ruf merasa heran dengan hasil tes poligraf yang masih menyatakan jika dirinya berbohong karena tidak melihat Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Padahal, Kuat mengaku sudah menyampaikan yang sejujur-jujurnya terkait apa yang dia lihat saat pemeriksaan poligraf itu

“Saya sudah jujur enggak melihat (Ferdy Sambo menembak Yosua), tetapi di poligraf kok masih bohong?” kata Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2022).

Tanggapan Kuat itu berdasarkan kesaksian dari Kepala Urusan Bidang Komputer Forensik Ahli Poligraf, Aji Febriyanto Ar-rosyid yang menyebut Kuat berkata jujur dan bohong dari hasil pemeriksaan poligraf.

"Saudara Kuat kita melakukan dua pemeriksaan dengan isu yang berbeda, dua pertanyaan," kata Aji.

Baca juga: Ngaku Diperkosa, Mengapa Putri Candrawathi Menolak Tes Poligraf untuk Kronologi Pemerkosaan?

Hasil pertama terkait pertanyaan soal pengetahuan kejadian dugaan persetubuhan yang dilakukan Putri Candrawathi dan Brigadir J.

Di situ, Kuat jujur tidak melihat adanya insiden itu dengan nilai +9.

"Kalau pertanyaan pertama indikasinya apa?," tanya jaksa penuntut umum (JPU).

"Jujur," singkat Aji.

"Apa pertanyaannya?," tanya jaksa lagi.

"Untuk saudara kuat pertanyaannya adalah kamu memergoki persetubuhan Ibu PC dan Yosua?" ucap Aji.

"Apa jawabannya?" ungkap jaksa.

"Jujur," ucap Aji

"Berarti apa?" tanya jaksa.

"Tidak memergoki," papar Aji.

"Tidak melihat ya?" ucap jaksa.

"Iya," kata Aji.

Sementara itu, Aji mengungkapkan hasil tes poligraf yang menyatakan Kuat Ma'ruf terindikasi berbohong dengan nilai -13.

Adapun kebohongan itu soal saat dirinya tidak melihat Ferdy Sambo menembak.

"Indikasi kedua apa pertanyaannya?" tanya jaksa.

"Untuk saudara Kuat apakah kamu melihat Sambo menembak Yosua? Jawabannya Kuat tidak. Itu hasilnya berbohong," tutur Aji.

Ferdy Sambo Kecewa

Sementara itu terdakwa Ferdy Sambo kecewa karena saat melakukan tes poligraf, Aji Febrianto Ar-Rosyid menggunakan pertanyaan titipan dari penyidik.

Ferdy Sambo menilai pertanyaan-tanyaan yang digunakan tersebut hanya berlandaskan isu.

"Saya ingin menyampaikan kepada ahli poligraf, kami ingin menyampaikan bahwa sangat disayangkan dalam pembuktian yang dilakukan Puslabfor ini hanya berdasarkan isu dan titipan penyidik," ucap Ferdy Sambo.

Menurut Ferdy Sambo hasil dari tes poligraf dirinya terutama Putri Candrawathi sangat berdampak dengan kehidupan keluarganya.

"Ahli harusnya mengetahui dampak terhadap yang ahli berikan kepada keluarga saya," kata Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo menilai, pertanyaan yang diajukan Aji Febrianto kepada Putri Candrawathi saat melakukan tes poligraf tidak ada hubungannya dengan kasus pembunuhan Brigadir J.

"Tapi ini lah faktanya yang mulia, tidak ada hubungannya dengan perkara 340 yang ahli tanyakan ke istri saya," ujar Ferdy Sambo dengan tatapan tajam.

"Sebaiknya kedepankan fakta dan independensi dari ahli ini, bukan dari penyidik," tambahnya.

Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso kemudian berusaha menengahkan.

"Biarkan hakim yang menilai," ucap hakim.

Kronologi Kasus

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada suaminya yakni Ferdy Sambo karena terjadi dugaan pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat