androidvodic.com

Kejaksaan Agung Temukan Pihak Swasta yang Menampung Aliran Dana Korupsi BUMN Waskita Karya - News

Laporan Wartawan News, Ashri Fadilla

News, JAKARTA - Tersangka baru telah ditetapkan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast,  Kamis (15/12/2022).

Satu di antara tiga tersangka, ditemukan penyidik menampung aliran dana PT Waskita Karya.

Aliran dana tersebut diperoleh dari hasil pencairan beberapa bank melalui Supply Chain Financing (SCF).

Tersangka yang dimaksud ialah Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya berinisial NM.

Dirinya diketahui menampung aliran dana dengan modus pembayaran utang vendor fiktif.

"Tersangka NM telah secara melawan hukum menampung aliran dana hasil pencairan SCF dengan cover pekerjaan fiktif dan selanjutnya menarik secara tunai," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam keterangan resminya pada Kamis (15/12/2022).

Baca juga: Kejaksaan Agung Tetapkan Dua Mantan Direktur Waskita Karya Sebagai Tersangka Kasus Korupsi

Sementara dua tersangka lainnya, yaitu Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko periode Juli 2020 sampai Juli 2022 Waskita Karya, Taufik Hendra Kusuma serta Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko periode Mei 2018 sampai Juni 2020 Waskita Karya, Haris Gunawan memiliki peran berbeda.

Keduanya berperan menyetujui pencairan dana SCF menggunakan dokumen pendukung palsu.

"Dimana guna menutupi perbuatannya tersebut, dana hasil pencairan SCF seolah-olah dipergunakan untuk pembayaran hutang vendor yang belakangan diketahui fiktif," ujar Kuntadi.

Peran tersebut diketahui sama dengan tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya, yaitu Direktur Operasional II PT Waskita Karya, Bambang Rianto.

Dalam perkara ini, Bambang terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.

Dia berperan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan dokumen pendukung palsu.

Untuk menutupi perbuatannya tersebut, dana hasil pencairan SCF seolah-olah dipergunakan untuk pembayaran utang vendor yang belakangan diketahui fiktif sehingga mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat