androidvodic.com

Wakil Ketua DPRD Jatim Kena OTT KPK, Golkar: Ini Jadi Cambuk Buat Kader! - News

News, JAKARTA - Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Fraksi Partai Golkar Sahat Tua P Simandjuntak terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Lodewijk Freidrich Paulus mengatakan kasus tersebut sekaligus menjadi cambuk bagi seluruh para kadernya.

"Kita harap juga ini jadi cambuk dan peringatan buat kader Golkar untuk menghindari hal-hal seperti itu (korupsi)," kata Lodewijk saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (15/12/2022).

Namun, Lodewijk menyebut pihaknya belum mengetahui secara pasti kasus yang dihadapi kader partainya itu.

"Jadi kita enggak tahu ya, kita enggak tahu, tapi kita akan konfirmasi," ujar Wakil Ketua DPR RI itu.

Kendati demikian, ia menegaskan Partai Golkar menghargai langkah-langkah yang dilakukan KPK.

"Yang jelas ya kita menghargai apa yang dilakukan oleh KPK dalam rangka penegakan hukum," ungkap Lodewijk.

Lodewijk menuturkan pihaknya mendapat informasi penangkapan tersebut dari media sosial (medsos).

"Terus terang kita belum tahu persis, tetapi katanya di situ tercantum dana hibah tahun 2020. Nah (kasusnya) seperti apa kami belum tahu," ucapnya.

Adapun Sahat Tua P Simandjuntak bersama tiga orang lainnya telah tiba di Gedung KPK sekira pukul 12.39 WIB.

Sahat nampak mengenakan kemeja putih dan celana hitam serta topi kuning.

Menenteng tas, Sahat enggan bicara. Begitu juga dengan tiga orang lainnya.

Sebagai informasi, dalam giat operasi senyap ini ada empat orang yang dicokok, yaitu Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak, staf ahli di DPRD Jatim, dan swasta.

Baca juga: Fakta OTT Wakil Ketua DPRD Jatim: Total 4 Orang Ditangkap, Ruang Kerja hingga CCTV Disegel

"Sejauh ini ada 4 orang yang sudah ditangkap. Benar salah satunya pimpinan DPRD Jatim. Selain itu ada 3 orang lainnya yang turut pula diamankan terdiri staf ahli di DPRD dan swasta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis.

KPK menduga Sahat dkk terlibat dalam tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan alokasi dana hibah bersumber dari APBD Jatim.

Lembaga antirasuah itu pun turut menyita sejumlah uang dalam giat OTT kali ini.

Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat