androidvodic.com

Tepis Isu Menyerah Berantas Makelar Kasus, Ketua MA Bakal Perkuat Peran Satgasus - News

Laporan Wartawan News, Chaerul Umam

News, JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA) M Syarifuddin meluruskan isu seputar pernyataan Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Sunarto, yang seolah lembaganya menyerah dalam memberantas makelar kasus (markus). 

“Saya yakin tidak seperti itu maksudnya (menyerah). Maksudnya adalah kami sangat serius untuk terus melakukan perbaikan. Kasih kami waktu,” kata Syarifuddin, dalam keterangan yang diterima, Jumat (16/12/2022).

Syarifuddin menegaskan, saat ini pihaknya terus melakukan langkah-langkah perbaikan sistemik, termasuk upaya menutup semua celah bagi terjadinya transaksi dalam proses penanganan perkara. 

Di antaranya adalah dengan memperkuat peran satuan tugas khusus (Satgasus) yang bertugas mengawasi dan mengontrol seluruh aparatur di lingkungan MA. 

Baca juga: Mahfud MD: Pemerintah Akan Bentuk Satgas Untuk Teliti Pemanfaatan Pulau-pulau Terluar

“Tugasnya mendisiplinkan pegawai, jam masuk, jam pulang, jam istirahat diawasi agar tidak ada lagi aparatur yang bertemu pihak-pihak berkepentingan dengan perkara. Semua ruangan juga dipasang CCTV yang dimonitor oleh Satgasus,” ujarnya. 

Dia menambahkan, anggota Satgasus juga difungsikan sebagai mystery shopper yang ditugaskan memata-matai serta melakukan penyamaran dalam rangka pengawasan di lingkungan MA dan pengadilan. 

“Mereka dilengkapi alat dalam melakukan penyamaran, bisa seperti klien yang minta tolong di MA maupun di pengadilan. Jumlahnya 36 orang dan mereka terkoneksi langsung dengan ruangan kontrol Satgasus sehingga tidak ada lagi yang berani main-main,” ujar Syarifuddin.

Selain upaya itu, Syarifuddin menyampaikan saat ini MA juga telah memperketat proses rekrutmen panitera pengganti dan panitera muda.

Satu diantaranya, dengan menelusuri rekam jejak bersangkutan dengan melibatkan pihak terkait seperti Komisi Yudisial (KY), PPATK, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Termasuk pada konteks ini, dilakukan penelusuran terhadap Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). 

“Ke depan juga akan ada PTSP (pelayanan terpadu satu pintu) mandiri di MA yang ditempatkan di luar sehingga tamu tidak lagi masuk ke dalam gedung tempat hakim bekerja, saat ini sedang dibenahi,” ujarnya.

Langkah yang tak kalah penting ialah MA sedang mempersiapkan pelaksanaan sidang kasasi secara terbuka yang dapat diakses melalui kanal resmi lembaga. 

Langkah ini terutama untuk mewujudkan transparansi proses persidangan yang sering disoal serta ditengarai jadi sebab jual beli perkara. 

Baca juga: KPK Jadwalkan Periksa Eddy Sindoro Terkait Kasus TPPU Mantan Sekretaris MA Nurhadi

“Ke depan akan ada juga sidang kasasi di MA bisa diakses lewat Youtube, sedang mempersiapkan sidang terbuka,” ucapnya. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat