androidvodic.com

Kuasa Hukum Brigadir J Beberkan 2 Kesalahan soal Skenario Ferdy Sambo - News

News - Kuasa hukum Brigadir J, Martin Simanjutak membeberkan dua kesalahan soal skenario Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Hal pertama yang menurut Martin adalah kesalahan adalah apa alasan Putri Candrawathi masih mau satu mobil dengan Brigadir J menuju rumah Duren Tiga.

Padahal, Putri mengaku dirinya mengalami pemerkosaan oleh Brigadir J saat berada di rumah Magelang.

"Yang jadi pertanyaan, kenapa mereka masih bersama-sama ke Jalan Duren Tiga padahal pelaku (pemerkosaan) yang dimaksud adalah Yosua?" beber Martin dalam tayangan Kontroversi di YouTube metrotvnews, Sabtu (17/12/2022).

"Kalau saya jadi Ferdy Sambo atau Putri, saya tidak akan mau satu wilayah rumah dengan orang yang saya tuduh sebagai pelaku pemerkosaan," imbuhnya.

Baca juga: Hendra Kurniawan: Ferdy Sambo Minta Setop Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Putri di Magelang

Kemudian, hal kedua yang menurut Martin merusak skenario Ferdy Sambo adalah saat Putri mengaku menutup telinga saat penembakan terhadap Brigadir J di rumah Duren Tiga.

"Ketika Putri Candrawathi oleh hakim, saat peristiwa penembakan, apa yang saudari lakukan? Putri Candrawathi mengatakan dengan enteng, 'saya menutup telinga saya, Yang Mulia," ujarnya.

Ditutupnya telinga Putri Candrawathi ini membuat Martin berkesimpulan bahwa istri Ferdy Sambo itu mengetahui bakal ada peristiwa penembakan terhadap Brigadir J.

Menurut Martin, jika Putri Candrawathi tidak mengetahui bakal ada penembakan di rumah Duren Tiga, maka seharusnya dirinya akan menyelamatkan diri bukan menutup telinga.

"Cari kolong tempat tidur, masuk ke dalam lemari, atau masuk ke kamar mandi lalu segera menelepon suami atau para ajudan untuk segera mengamankan wilayah tersebut," jelasnya.

Dua hal ini membuat Martin menegaskan sangat tidak mungkin Putri Candrawathi tidak mengetahui penyebab penembakan terhadap Brigadir J.

"Dengan jawaban Putri ini menegaskan bahwa dia sudah tahu peristiwa yang terjadi. Jadi menurut saya omong kosong jika Putri tidak tahu menahu tentang masalah ini," tegasnya.

Putri Candrawathi, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).
Putri Candrawathi, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). (KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)

Sebelumnya, dalam persidangan lanjutan pada Senin (12/12/2022), Putri mengaku tidak tahu bahwa saat menuju rumah Duren Tiga, dirinya bersama dengan Brigadir J.

Namun, pengakuan itu dianggap janggal oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Putri tanggal 9 September 2022, dirinya dapat menjelaskan dengan detail bahwa dia bersama Yosua dalam satu mobil hitam merek Lexus.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat